Hakim Kepada Nazaruddin: Dulu Saudara Jawab Tegas, Giliran Di Depan Setya Novanto Tidak Mau Sebut
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dibuat heran dengan ulah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dibuat heran dengan ulah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Ini karena dia mendadak lupa ketika dikonfirmasi majelis hakim soal bagi-bagi uang proyek e-KTP di ruang kerja Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.
Nazaruddin juga lupa saat ditanya hakim soal peran Setya Novanto dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Baca: Saling Sanggah Saat Persidangan, Hakim Tegur Nazaruddin dan Mekeng Jangan Ribut Seperti di Pasar
Diketahui, Senin (19/2/2018) Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Setya Novanto selaku terdakwa korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Awalnya hakim membacakan keterangan Nazaruddin yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal realisasi jatah untuk anggota DPR.
Baca: KPK Akan Lelang Mobil Mewah yang Disita Dari Lutfi Hasan Ishaaq dan Nazaruddin
"Terhadap realisasi keuntungan sebesar Rp 2,5 triliun sebagai keuntungan, untuk DPR RI dilakukan di ruang Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR, di ruangan Ignatius Mulyono, di ruang kerja Chairuman Harahap, di ruangan Mustokoweni. Ini gimana keterangan saudara?" kata hakim.
"Lupa yang mulia," jawab Nazaruddin.
"Benar enggak, keterangan saudara yang saya baca ini?" cecar hakim.
"Lupa," ujar Nazaruddin.
Baca: Tim SAR Iran Temukan Bangkai Pesawat Aseman Airlines yang Jatuh di Pegunungan dan Tewaskan 65 Orang
Hakim tidak puas dengan jawaban mantan anggota Badan Anggaran DPR itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.