KPK Kawal Eksekusi 47.000 Ha Lahan Sawit Milik Pengusaha Tenar DL Sitorus
Usai pertemuan, pimpinan KPK menyatakan akan turut mengawal proses eksekusi lahan seluas 47.000 hektare itu.
Editor: Choirul Arifin
Lahan ini berada di kawasan hutan Register 40 yang masuk Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara. Eksekusi baru dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara pada Rabu, 26 Agustus 2007, di Medan.
Eksekusi dilakukan dengan cara mengambil alih manajemen pengelolaan lahan seluas 47.000 hektare.
Lahan inilah yang sebelumnya dikuasai perusahaan DL Sitorus, yaitu Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan, PT Torganda, Koperasi Parsub, dan PT Torus Ganda.
Pada saat proses eksekusi berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, ratusan orang menyatakan penolakan terhadap eksekusi.
Mereka mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Adat Simangambat Ujung Batu.
Mereka menilai lahan Register 40 merupakan tanah ulayat yang dilindungi oleh hukum. Pemakaian tanah oleh DL Sitorus sejak 1998 berlangsung atas permintaan warga.
Reporter: Ihsanuddin
Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul: KPK Siap Kawal Siti Nurbaya Eksekusi Lahan DL Sitorus