Saling Sanggah Saat Persidangan, Hakim Tegur Nazaruddin dan Mekeng Jangan Ribut Seperti di Pasar
"Nanti selesaikan dulu (Mekeng) beri keterangan, baru ditanggapi, jadi tidak saut-sautan, kayak pasar saja, ya,”
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi saling bantah terjadi antara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dengan politikus Golkar Melchias Markus Mekeng saat bersaksi di Pengadilan Tipikor dalam sidang korupsi e-KTP bagi terdakwa Setya Novanto.
Bantahan ini menyoal penerimaan uang e-KTP.
Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bertanya kepada Mekeng soal apakah proyek e-KTP menggunakan dana optimalisasi.
Baca: Persija Akan Ganti Kerusakan di Stadion Gelora Bung Karno
Mekeng menjawab tidak, karena program e-KTP sudah diajukan Kemendagri melalui RAPBN.
“Tidak benar yang mulia menggunakan dana optimalisasi. e-KTP itu program yang sudah diajukan pemerintah melalui RAPBN dan sudah merupakan program multiyears,” ucap Mekeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Hakim lalu menegaskan kebenaran pernyataan Mekeng demi meyakinkan apakah keterangan Nazaruddin soal e-KTP menggunakan dana optimalisasi benar atau bohong.
Baca: Survei Poltracking: Jokowi Calon Presiden Terkuat Dalam Pemilu 2019, Tetapi Masih Belum Aman
“Tadi saksi denger sendiri (Nazaruddin) bilang dana optimalisasi?” tanya hakim.
“Dia (Nazaruddin) tidak pernah hadir dalam rapat Badan Anggaran, itu hanya khayalan dia,” Mekeng menjawab.
Mendengar pernyataan Mekeng, Nazaruddin langsung menanggapi.
“Yang mulia, di situ mungkin Pak Mekeng nggak ngerti, untuk anggaran awalan itu, anggaran optimalisasi, baru anggaran tahun kedua, ketiga,” tegas Nazaruddin.
Baca: Survei Poltracking: Elektabilitas Jusuf Kalla Teratas Jadi Calon Wakil Presiden Dalam Pilpres 2019
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.