Jonru Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa: Dia Tidak Merasa Bersalah
Jaksa Zulkipli mengatakan, ada hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jonru 2 tahun penjara.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa ujaran kebencian Jonru Ginting dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Jaksa Zulkipli mengatakan, ada hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jonru 2 tahun penjara.
"Untuk pertimbangan yang memberatkan ada tiga poin, yakni perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat, terdakwa tidak merasa bersalah, dan terdakwa tidak menyesali perbuatanya," ucap Zulkipli, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/2/2018).
Baca: Jambret Ponsel Beraksi di Cilandak, Seorang Pelaku Tertangkap
Sementara pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa adalah tulang punggung keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dengan postingan-postingan tersebut, tetapi kami hargai pendapat beliau. Menurut beliau, postingan itu hal yang biasa," ujarnya.
Dalam sidang yang digelar selama kurang lebih satu jam, JPU menyampaikan empat tuntutan untuk Jonru.
Dua poin diantaranya menyebutkan Jonru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Tidak Merasa Bersalah, Hal yang Memberatkan Tuntutan Jonru...