KPK Dalami Kesaksian Nazaruddin tentang Aliran Dana e-KTP ke Pimpinan Fraksi DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kesaksian oleh mantan Bendahara Partai Demokrat
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kesaksian oleh mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, di sidang kasus korupsi E-KTP.
Pada persidangan tersebut, Nazaruddin menyebut soal aliran uang proyek E-KTP ke seluruh fraksi di DPR.
"Prinsip dasarnya sepanjang memang buktinya ada dan kemudian bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, maka tentu kita akan cermati lebih lanjut," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (20/2/2018).
Baca: Ini Mimpi Nikita Mirzani Jika Punya Suami Lagi
Namun, Febri menjelaskan kesaksian seorang saksi saja tidak cukup bagi pengembangan penyidikan kasus ini.
KPK akan menyesuaikan keterangan Nazaruddin dengan fakta-fakta dan bukti yang didapatkan selama penyidikan. Pihaknya mencocokkan dengan keterangan dari saksi lain.
"Namun untuk penelusuran lebih lanjut tentu kita harus melihat kesesuaian dengan bukti-bukti yang lain karena keterangan saksi tidak bisa berdiri sendiri. Jadi kita akan cermati, kita akan lihat, kita akan perdalam. Namun harus dicek sesuai dengan keterangan saksi atau bukti-bukti yang lainnya," jelas Febri.
Seperti diketahui, Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Setya Novanto selaku terdakwa korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim mencecar Nazaruddin soal aliran uang proyek e-KTP ke pimpinan fraksi. Nazaruddin mengaku tahu tentang hal itu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Betul ada pemberian uang untuk pimpinan fraksi dan Banggar dan Komisi II DPR?" tanya ketua majelis hakim Yanto pada Nazaruddin.
"Betul, waktu itu dijelaskan Andi di ruang fraksi Mas Anas (Urbaningrum)," jawab Nazaruddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.