Kronologi Penangkapan Kapal Taiwan Pengangkut 1,6 Ton Sabu di Perairan Anambas
Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi membeberkan kronologi penangkapan kapal Taiwan berbendera Singapura pembawa 1,6 ton sabu-sabu
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi membeberkan kronologi penangkapan kapal Taiwan berbendera Singapura pembawa 1,6 ton sabu-sabu di perairan Anambas, Selasa (20/1/2018).
Dia menjelaskan, kapal tersebut bernama Pinuin Union.
Kapal itu berasal dari Taiwan dan masuk ke perairan Indonesia.
Baca: KPK Siap Bantu Bareskrim Jemput DPO Kasus Kondensat Honggo Wendratno
Namun barang haram sebanyak itu belum diketahui akan dibawa ke mana.
"Belum tahu akan dibawa ke mana sabu tersebut. Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan," kata Kapolda Kepri, Selasa sore.
Berikut kronologis penangkapan tersebut:
1. Koordinasi Satgas di Jakarta
Penangkapan kapal tersebut dilakukan tim gabungan Satgassus Polri yang melakukan Koordinasi awal bersama perwakilan Bea Cukai Kanwil Kepri di Kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya.
Koordinasi itu dilakukan pada Kamis (15/2/2018).
2. Tim Menuju Batam
Setelah pertemuan di Jakarta, kemudian tim advance berangkat menuju Batam pada Jumat (16/2/2018).
Selanjutnya, tim Advance berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepri pada Sabtu (17/2/2018).
Baca: Jokowi Ganti Piringan Hitam Metallica Pemberian Perdana Menteri Denmark Dengan Uang Rp 11 Juta
Koordinasi dilakukan di Pelabuhan Punggur, Batam.