Alasan Ahok Ajukan Peninjauan Kembali Setelah 1 Tahun Hidup di Tahanan
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkap alasan kliennya mengajukan peninjauan kembali terhadap perkara penistaan agama.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkap alasan kliennya mengajukan peninjauan kembali terhadap perkara penistaan agama.
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan ada kekhilafan hakim saat memutus perkara penistaan yang menyeret kliennya hidup di balik jeruji besi.
Hal itu menyebabkan Ahok mempertimbangkan untuk melakukan pengajuan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Baca: Ahok Diminta Hakim Untuk Hadir Dipersidangan Usai Agenda Pembuktian
"Kekhilafan itu macam-macam. Cuma saya enggak hafal," kata pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Selain itu, ada beberapa hal yang dinilainya tak sesuai dengan fakta persidangan.
Baca: Habib Rizieq Putuskan Tunda Pulang ke Indonesia Setelah Jalani Salat Istikharah Sebanyak 3 Kali
"Atau pertimbangannya sesuai dengan fakta atau tidak. Misal faktanya begini tapi begini. Kalau ada peluang itu kenapa kita gak gunakan," katanya.
Josefina membantah ada strategi dalam pengajuan PK ini.
Baca: Presidium Alumni 212 Minta Panitia Penyambutan Tanggung Jawab Atas Batalnya Kepulangan Habib Rizieq
"Cuman dalam berkembang pembicaraan antara kuasa hukum dan Pak Ahok," kata Josefina.
Saat ditanyakan terkait alasan kliennya yang baru mengajukan PK setelah nyaris setahun Ahok menjalani masa tahanan, Joaefina mengatakan, membutuhkan waktu untuk menyusun rencana pengajuan PK.
"Karena bikin PK enggak gampang. Kami mesti pelajari banyak hal," katanya.
Penulis: Rangga Baskoro
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Setahun di Penjara, Ini Alasan Ahok Mengajukan Peninjauan Kembali