Auditor Ali Sadli Bacakan Pledoi, Minta Hakim Pertimbangkan Jasa-jasanya kepada BPK
Ali Sadli memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan sikapnya yang kooperatif
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III, Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memohon keringanan hukuman melalui pledoi yang disampaikan Rabu (21/2/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya dalam sidang di kasus suap terkait laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016, Ali Sadli dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dia menilai tuntutan itu terlalu berat.
Ali Sadli memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan sikapnya yang kooperatif selama pemeriksaan perkara di KPK dan Pengadilan Tipikor. Dia juga memohon agar majelis hakim mempertimbangkan dirinya yang tidak pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.
"Majelis hukum yang mulia, jaksa penuntut yang terhormat, penasehat hukum dan hadirin yang saya hormati. Dari seluruh kondisi diatas kirianya majelis hakim mempertimbangkan kembali tuntutan masa hukuman, pengenaan denda dan uang pengganti yang seringan-ringannya. Jika dilihat lama waktu dan besaran denda uang pengganti sangat diluar kemampuan saya," ungkap Ali Sadli di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Khotbah Jumat, Jimly Saran Bawaslu Ajak JK sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia
Lebih lanjut Ali juga memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan jasa-jasanya selama bekerja di BPK.
Ia mengklaim telah berhasil menemukan kerugian negara dan kekurangan penerimaan-penerimaan negara lebih dari Rp 30 miliar dari keuangan negara di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Saya telah berusaha melakukan pemilihan atas kerugian negara itu dengan memerintahkan Kemendes untuk menyetor ke kas negara lebih dari Rp 11 miliar," ucapnya.
Dalam pledoinya, Ali Sadli mengakui perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK. Ia mengaku sebagai perantara penerimaan uang dari Inspektur Jenderal Kemendes, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo. Uang sebesar Rp 240 juta itu diserahkan kepada Auditor Utama BPK, Rochmadi Saptogiri.
Uang suap tersebut, menurut jaksa dimaksudkan agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Selain suap, Jaksa KPK juga menilai Ali terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 9,8 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.