Din Syamsuddin Sebut Ahok Berhak Ajukan PK
Din menilai pengajuan PK merupakan hak semua warga negara untuk melakukan langkah hukum, selama memenuhi syarat, termasuk Ahok
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin angkat bicara terkait pengakuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Din menilai pengajuan PK merupakan hak semua warga negara untuk melakukan langkah hukum, selama memenuhi syarat, termasuk Ahok.
"Pak Ahok atau siapa pun melakukan langkah hukum ya itu hak warga negara dan kita tidak bisa menghalangi itu kita serahkan kelembaga hukum untuk menindaklanjuti PK itu," ujar Din di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Baca: Presiden Abbas Minta Dunia Terima Palestina Sebagai Anggota Resmi PBB
Din memprediksi akan ada aksi unjuk rasa dari berbagai organisasi masyarakat Islam apabila Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan peninjauan kembali
"Aksi dan reaksi itu pasti ada," ujar Din.
Pihak Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018 atas putusan PN Jakarta Utara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus penodaan agama, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara.
Vonis itu berkaitan dengan pernyataannya terkait surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Ahok ditahan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok sejak Mei 2017 lalu.