Permohonan Novanto soal Uji Materi Kewenangan KPK Cegah ke Luar Negeri Dinilai Tak Relevan oleh MK
Suhartoyo menetapkan Setya Novanto sudah tidak memiliki kedudukan hukum selaku pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang tersebut.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan permohonan Setya Novanto untuk melakukan uji materi Pasal 12 ayat (1) UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (21/2/2018) pagi di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Pasal tersebut mengatur kewenangan KPK untuk memerintahkan instansi yang terkait dengan pelarangan keluar negeri untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Permohonan uji materi itu berawal dari permintaan KPK kepada instansi imigrasi mencegah Setya Novanto bepergian keluar negeri pada tanggal 10 April 2017 dan 3 Oktober 2017 yang saat itu belum berstatus tersangka kasus korupsi E-KTP dan masih menjalani penyidikan.
Baca: KPK Limpahkan Berkas Perkara Dokter Setya Novanto ke JPU
Kuasa hukum Setya Novanto yang memasukkan permohonan uji materi itu, Friedrich Yunadi menjelaskan bahwa pencegahan ke luar negeri tanpa penetapan status hukum dalam sebuah perkara telah menghilangkan hak dan kebebasan sebagai warga negara sehingga dirasa mengalami kerugian konstitusional.
Namun pihak MK menyatakan bahwa pihak Setya Novanto telah kehilangan relevansinya karena pengajuan uji materi dilakukan setelah Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka.
“Mahkamah telah membaca secara cermat permohonan tersebut yang ternyata diajukan setelah yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka dan bahkan kini telah berstatus terdakwa serta sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi,” ujar hakim Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum.
Oleh karena Suhartoyo menetapkan Setya Novanto sudah tidak memiliki kedudukan hukum selaku pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang tersebut.
“Pokok permohonan tidak dipertimbangkan dan Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.