Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bentuk TGPF Bila Polisi Tidak Mampu Ungkap Kasus Penyiraman Novel

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan TGPF dibentuk apabila kepolisian tidak mampu mengungkap kasus tersebut.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bentuk TGPF Bila Polisi Tidak Mampu Ungkap Kasus Penyiraman Novel
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Penyidik KPK Novel Baswedan kembali ke Indonesia setelah menjalani pengobatan di Singapura untuk melakukan penyembuhan matanya yang disiram air keras. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum juga terungkapnya kasus peyiraman air keras terhadap Novel Baswedan membuat sejumlah‎ pihak mendesak Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

‎Menanggapi hal tersebut Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan TGPF dibentuk apabila kepolisian tidak mampu mengungkap kasus tersebut.

‎"Saya percaya polisi kita masih bisa selesaikan ini," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (22/2/2018).

Oleh karenanya menurut Zulkifli beri kepolisan waktu satu bulan ini untuk mengungkap kasus tersebut. Apabila polisi belum juga dapat mengungkapnya, maka tidak ada cara lain kecuali bentuk TGPF‎.

Baca: Ada Orang Dekat Setya Novanto di BPK yang Amankan Audit E-KTP

‎"Tapi kalau tidak (terungkap) ya harus buat tim itu. Apa boleh buat? Kalau bisa kan bagus polisi selesaikan, kalau tidak ya udah hampir setahun. Kasihlah kesempatan 1 bulan ini. Kalau tidak bisa saya kira itu (TGPF) jalan terbaik," katanya.

Menurutnya penuntasan kasus Novel harus segera dilakukan. Pasalnya bila kasus ini mandeg maka presiden yang akan dirugikan.

Berita Rekomendasi

"Pada akhirnya kalau ini tidak selesai yang dirugikan presiden. Apa lagi ini sudah masuk tahun politik. Agustus sudah pendaftaran capres-cawapres. Pada akhirnya presiden yang akan dirugikan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas