Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos First Travel Terlihat Mesra Tiba di PN Depok

Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT First Travel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2018).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUN-VIDEO.COM- Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT First Travel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2018).

Dalam pantauan Tribunnews, Tiga terdakwa, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki hadir sekitar pukul 09.00 WIB.

Ketiganya langsung turun dari mobil petugas untuk menuju ruang tahanan di PN Depok.

Saat menuju ruang tahanan, Andika dan sang istri Anniesa tampak terlihat mesra dengan bergandengan tahan.

Bahkan, tangan Anniesa seakan tak ingin dilepas oleh sang suami saat awak media berusaha mengabadikan gambar.

Baca: Rita Widyasari Akui Dian Lestari Bawa Virus Dangdut

Berita Rekomendasi

Tak sampai disitu, keduanya yang berjalan beriringan juga terlihat menebar senyum saat blitz awak juru foto 'menyambar' keduanya.

Sedangkan Kiki hanya berjalan disamping Anniesa sambil terus merunduk.

Saat ketiganya hendak masuk ruang tahanan menunggu persidangan, para korban jemaah umroh langsung terlihat geram.

Baca: Rita Widyasari Mengaku Kekayaannya Berasal dari Tiga Tambang

Agenda persidangan kali ini membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT First Travel.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah.

Mereka diduga menipu calon jemaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Namun, hingga batas waktu tersebut, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.

Para tersangka diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas