Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Rita Didakwa Terima Gratifikasi Rp469 M dan Suap Rp6 M

Uang tersebut berasal dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas Pemkab Kukar serta Lauw Juanda Lesmana.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bupati Rita Didakwa Terima Gratifikasi Rp469 M dan Suap Rp6 M
Tribunnews/JEPRIMA
Bupati Kutai Kertanegara nonaktif, Rita Widyasari bersama Khairudin saat mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018). KPK menetapkan Rita sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita diduga menerima hadiah atau janji dalam kasus suap sekitar Rp6 miliar terkait proses perizinan PT Sawit Golden Prima. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa dari KPK mendakwa Bupati (nonatkif) Kutai Kertanegara, Rita Widyasari melakukan dua tindak pidana korupsi sekaligus.

Dalam dakwaan pertama, Rita bersama-sama staf sekaligus tim pemenangannya, Khairudin, didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 469.465.440.000 selama selama menjabat sebagai Bupati Kukar atau sekitar Juni 2010 hingga Agustus 2017.

Uang tersebut berasal dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas Pemkab Kukar serta Lauw Juanda Lesmana.

Baca: Tak Pernah Facial, Bupati Rita Hanya Tanya Cara Agar Wajahnya Bisa Sekinclong Dokter Sonia

Perbuatan tindak pidana korupsi Rita itu tidak berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

Rita bersama-sama Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUH-Pidana.

Dakwaan kedua, jaksa KPK mendakwa anak Bupati Syaukani Hasan Rais itu menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP), Hery Susanto Gun alias Abun.

Berita Rekomendasi

Suap ini sebagai imbalan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kepala sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kukar kepada PT SGP.

"Terdakwa menerima Rp 6 miliar tertanggal 22 Juli 2010 dan 5 Agustus 2010 yang masing-masing sebesar Rp 1 miliar dan Rp 6 miliar," kata jaksa KPK , Dame, dalam sidang pembacaan surat dakwaan Rita Widyasari dan Khairudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2).

Jaksa menjelaskan Rita telah mengenal Abun sebelum dia dilantik menjadi Bupati Kukar periode 2010-2015. Sebab, Abun merupakan teman baik ayahanda Rita, Syaukani Hasan Rais (mantan Bupati Kukar).

Dan Abun telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit PT SGP kepada Pemkab Kukar sejak pertengahan 2009.

Namun, perusahaan Abun mengalami kendala overlaping (tumpang tindih) atas permohonan izin lokasi karena lokasi tersebut karena pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertahanan oleh kantoe pertahanan Kabupaten Kukar atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi.

Selanjutnya, Abun memerintahkan stafnya Hanny Kristianto untuk mendekati Rita yang telah terpilih sebagai Bupati Kukar. Akhirnya Rita menandatangani izin lokasi untuk perusahaan Abun.

"Atas permintaan tersebut, terdakwa menghubungi Ismed Ade Baramuli, Kepala Bagian Administrasi Pertanahan untuk menanyakan izin, kemudian dijawab oleh Ismed sedang diproses. Selanjutnya terdakwa memerintahkan Ismed segera menyiapkan draf surat keputusan izin lokasi dimaksud, " terang jaksa Maria.

Surat izin yang telah dibubuhkan stempel Bupati itu dibawa Ismed bersama Abun ke Rita untuk dimintai tanda tangan. Selanjutnya, Rita menandatangani surat keputusan izin lokasi meski belum ada paraf dari pejabat terkait.

Surat kemudian distempel oleh Ismed dan diserahkan ke Abun.

Meski belum diberi nomor maupun tanggal. Lanjut pada 8 Juli 2017, Abun menandatangi kantor bagian administrasi pertanahan untuk meminta nomor dan tanggalnya.

"Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang diterbitkan, terdakwa menerima uang dari Hery Susanto Gun alias Abun seluruhnya sebesar Rp 6 miliar melalui rekening bank Mandiri KCP Tenggarong," ujar jaksa Maria.

Atas perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Rita dengan Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUH-Pidana. (Tribun Network/ryo/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas