Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Mediasi, PBB Optimistis Lolos Pemilu 2019

Bawaslu RI akan menjadi mediator dalam sengketa antara PBB dan KPU RI. Jadwal mediasi akan dilakukan pada Jumat (23/2/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jalani Mediasi, PBB Optimistis Lolos Pemilu 2019
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan partainya sebagai peserta Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (16/10/2017). 

Apabila mediasi menghasilkan kesepakatan antara PBB dan KPU maka keputusan selanjutnya akan diumumkan Bawaslu.

Jika mediasi tidak berhasil, maka proses selanjutnya akan dilakukan tahapan judikasi.

"Jika terjadi kesepakatan antara PBB dan KPU maka kita akan buat putusannya dan dibacakan tiga hari setelahnya. Judikasi punya waktu 12 hari kalender, lalu akan ada putusan," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan gugatan atas keputusan KPU Pusat tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Gugatan didaftarkan di Bawaslu RI, pada Senin (19/2/2018).

Dia menjelaskan, pokok gugatan itu memuat permasalahan yang dialami PBB sehingga berujung keputusan KPU Pusat menyatakan partai itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019.

Permasalahan itu berawal dari keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang menilai partai itu tidak memenuhi syarat. Hal ini karena di Kabupaten Manokwari Selatan, kata dia, PBB dianggap tidak memenuhi syarat keanggotaan.

Padahal, dia menegaskan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan perbaikan. Namun, dia mengklaim, pihak KPU Kabupaten Manokwari Selatan tidak memasukkan perbaikan itu ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol), sehingga menjadi masalah.

BERITA TERKAIT

Menurut dia, permasalahan itu sudah dirapatkan di tingkat KPU Provinsi Papua Barat. Dia mengklaim, di rapat pleno KPU Provinsi Papua Barat sudah diperbaiki dan dinyatakan PBB lolos di 10 kabupaten/kota di Papua Barat.

Sehingga, dia mengindikasikan ada dua kemungkinan yang menjadi permasalahan. Pertama, berita acara diubah sesudah rapat pleno KPU Provinsi Papua Barat. Kedua, setelah direvisi dan diumumkan lolos verifikasi di Provinsi Papua Barat, pihak KPU setempat tidak memperbaiki berita acara yang menyatakan sudah lolos.

Atas dasar itu, pihaknya merasa dirugikan. Sebab, keputusan TMS di Papua Barat berdampak pada ketidakloloskan PBB mengikuti Pemilu 2019. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas