Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi IPDN Sumbar, KPK Tahan Pejabat Kemendagri Nonaktif

Dudy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Maret 2016, namun baru ditahan saat ini.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Korupsi IPDN Sumbar, KPK Tahan Pejabat Kemendagri Nonaktif
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nonaktif Dudy Jocom (DJ).

Dudy merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Agam, Sumatera Barat.

Dudy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Maret 2016, namun baru ditahan saat ini.

"Sore ini dilakukan penahanan untuk tersangka DJ dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Agam, Sumatera Barat," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).

Baca: Mendagri Minta IPDN Berikan Sanksi kepada Praja Pelaku Kekerasan

Febri mengungkapkan bahwa Dudy ditahan untuk 20 hari ke depan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

Sebelumnya KPK menetapkan Dudy Jocom yang juga mantan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri di era Gamawan Fauzi bersama mantan General Manager Hutama Karya Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN, di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun anggaran 2011.

Berita Rekomendasi

KPK menduga kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek pembangunan Gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat.

Pada kasus ini diduga negara dirugikan sekira Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas