Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rita Berlatih Yoga di Tahanan Agar tak Stres Seperti sang Ayah

Anak kedua mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais itu tak ingin stres seperti ayahnya yang juga ditangkap dan ditahan KPK atas kasus korupsi pada...

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Rita Berlatih Yoga di Tahanan Agar tak Stres Seperti sang Ayah
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari saat menjalani sidang di Tipikor. 

Rita Widyasari merupakan anak kedua dari Bupati Kukar periode 1999-2004 dan 2005-2006, Syaukani Hasan Rais.

Rita mengikuti jejak ayahnya yang juga menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK atas kasus korupsi sejumlah proyek dan perizinan tambang di Kukar.

Pada 18 Desember 2006, KPK lebih dulu menjerat Syaukani sebagai tersangka atas empat tindak pidana korupsi.

Di antaranya kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar.

Setelah dilabeli sebagai tersangka oleh KPK, Syaukani langsung menjalani perawatan di rumah sakit selama sekitar tiga bulan. Dan ia tidak juga memenuhi panggilan KPK setelah selesai menjalani perawatan.

Lantas, pihak KPK menjemput paksa Syaukani atas dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan pada 16 Maret 2007.

Pada 14 Desember 2007, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan empat kasus tindak pidana korupsi selama menjabat pada 2001 hingga 2005 dengan kerugian negara Rp113 miliar.

Berita Rekomendasi

Yakni kasus menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. Dan hukuman Syaukani diperberat menjadi enam tahun saat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Belum genap tiga tahun menjalani hukuman di penjara, akhirnya Syaukani menghirup udara bebas pada 18 Agustus 2010.

Presiden SBY saat itu setelah mendapat pertimbangan MA menyetujui permintaan pengampunan atau grasi berupa pemotongan masa hukuman selama tiga tahun untuk Syaukani.

Syaukani Hasan Rais yang pernah menjadi bupati dari kabupaten terkaya se-Indonesia itu meninggal dunia pada 27 Juli 2016. (Tribun Network/ryo/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas