Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama 7 Bulan Parpol Diperbolehkan Sosialisasi, Ini Aturannya

Sosialisasi diberikan sebagai bentuk keleluasaan bagi parpol memberikan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Selama 7 Bulan Parpol Diperbolehkan Sosialisasi, Ini Aturannya
Kompas/ Arum Tresnaningtyas
Bendera partai politik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU menetapkan 23 September 2018 sebagai hari pertama kampanye di Pemilu 2019. Sampai saat itu, penyelenggara pemilu memberikan kelonggaran kepada partai politik melakukan sosialisasi.

Untuk membahas itu, KPU sudah menggelar rapat dengan Bawaslu RI, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia mempersiapkan tahapan Pemilu dan batasan-batasan apa yang diperbolehkan dan dilarang.

"Sosialisasi itu dibatasi penyampaian informasi bendera parpol dan nomor urut parpol. Kalau misal pilihlah partai kami itu tidak boleh. Caleg tidak dibolehkan, karena belum saatnya," tutur Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Rabu (21/2/2018).

Sosialisasi diberikan sebagai bentuk keleluasaan bagi parpol memberikan penyampaian informasi kepada masyarakat. Menurut dia, parpol banyak protes karena masa jeda kampanye selama 7 bulan yang dimulai dari pengambilan nomor urut.

Selama kurun waktu 7 bulan sampai tanggal 23 September 2018, kata dia, KPU bersama dengan sejumlah pihak terkait penyelenggaraan Pemilu mengantisipasi mengisi kekosongan tersebut.

Untuk mengisi kekosongan itu, KPU menetapkan sejumlah hal. Aturan pertama, iklan kampanye di lembaga penyiaran dilarang. Hal ini karena iklan itu sudah diberi alokasi waktu selama 21 hari di tahapan kampanye.

Berita Rekomendasi

Undang-undang, kata dia, mengatur dua macam iklan kampanye, yaitu difasilitasi KPU dan iklan kampanye dibeli diiklankan calon. Meskipun iklan diiklan oleh peserta, desain dan materi dikoreksi KPU. Ini dilakukan untuk menaati isi iklan tak bertentangan dengan aturan.

Aturan kedua, dia menjelaskan, pemberitaan kampanye diperbolehkan. KPU berkepentingan masyarakat mendapatkan informasi terkait peserta pemilu. Apabila tak ada pemberitaan, KPU khawatir masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup dari peserta pemilu.

Tetapi, pemberitaan tersebut harus berimbang. Jika tidak, dia menegaskan, Dewan Pers sebagai leading sektor dapat melakukan penindakan.

"Iklan kampanye dilarang. KPI akan bertindak sesuai kesepakatan gugus tugas, leading sektor itu KPI. Kalau tidak berimbang itu dewan pers. KPI akan memberikan peringatan kepada lembaga yang masih menayangkan iklan," kata dia.

Selain mengatur penyiaran dan pemberitaan, aturan ketiga mengenai sosialisasi. Dia menjelaskan, parpol boleh melakukan sosialisasi nomor urut partai ke internal masing-masing. Sosialisasi internal maksudnya menggelar pertemuan terbatas berbeda dengan pertemuan umum. Apabila ada pertemuan di rapat-rapat tertutup, harus dilaporkan ke KPU dan Bawaslu setempat.

Untuk pemasangan bendera parpol dan nomor urut, KPU memberikan kesempatan memasang di kantor partai, di forum pertemuan terbataa, di tempat yang oleh kabupaten/kota diizinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemasangan reklame atau spanduk itu diperbolehkan. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan mengatur masing-masing sesuai ketentuan peraturan di daerah. Namun berbentuk sosialisasi bukan kampanye. Sebab kampanye disesuaikan berdasarkan jadwal

"Sosialisasi dibolehkan karena, parpol 2014 mendapat bantuan dana parpol dari pemerintah pusat dan daerah. Nah alokasi untuk sosialisasi politik dan pendidikan politik, jadi kami tak mungkin melarang sosialisasi politik. Kami memberi ruang dan mengatur sedemikian rupa, semangatnya itu," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas