Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tas Bermerek dan Perhiasan Disita KPK, Saat Sidang Rita Masih Kenakan Perhiasan dan Jam Tangan

Meski barang-barangnya seperti tas hingga jam tangan telah disita KPK, Rita tampak masih menggunakan sejumlah perhiasan saat disidang di Pengadilan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUN-VIDEO.COM - Selain menjadi terdakwa di kasus gratifikasi, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) juga berstatus tersangka di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Mereka diduga melakukan pencucian uang dari hasil gratifikasi. Kasus ini masih proses penyidikan di KPK, dan atas kasus itu, sejumlah tas, sepatu, jam tangan branded milik Rita telah disita KPK.

Baca: Rita Widyasari Akui Dian Lestari Bawa Virus Dangdut

Meski barang-barangnya seperti tas hingga jam tangan telah disita KPK, Rita tampak masih menggunakan sejumlah perhiasan saat disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Pantauan Tribunnews.com, perhiasan yang dikenakan yakni sebuah gelang di tangan kiri dan kalung. Keduanya menggunakan liontin dengan bandul bunga.

Lalu di tangan kananya, Rita menggunakan sebuah jam tangan kecil versi perempuan. Ketika ditanya soal jam tangannya asli dan bermerk, Rita mengatakan jam yang dipakainya palsu.

Berita Rekomendasi

"Palsu ini, kami aja gak tahu. Yang saya pakai ini palsu, gak kuat kalau beli yang asli. Jam yang disita KPK juga ada yang palsu, tanya saja ke KPK," lanjut Rita.

Tidak hanya kasus gratifikasi dan TPPU, Rita juga menyandang status tersangka bersama Henry Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima di kasus suap.

Rita diduga menerima suap dari Henry senilai Rp 6 miliar pada Juli dan Agustus 2010. Uang itu untuk memuluskan perizinan lokasi keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas