Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Seorang Warga Lampung yang Sebar Berita Hoax soal Megawati

Berdasarkan keterangan pelaku, berita didapat dari "Media Indonesia" lalu di-copy dan disebarkan di Facebook.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tangkap Seorang Warga Lampung yang Sebar Berita Hoax soal Megawati
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Penyidik Subdit 1 Tindak Pidana Siber Mabes Polri, Kamis (‎22/2/2018) kemarin menangkap seorang warga Lampung yang memposting berita hoaks soal mantan Presiden Megawati Soekarnoputri yang melarang adzan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit 1 Tindak Pidana Siber Mabes Polri, Kamis (‎22/2/2018) kemarin menangkap seorang warga Lampung yang memposting berita hoaks soal mantan Presiden Megawati Soekarnoputri yang melarang azan.

Jumat (23/2/2018) hari ini, pelaku inisial SF (35) sudah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran menyebarkan berita hoaks dan konten SARA melalui grub WhatsApps dan media sosial

Pelaku menyebarkan konten SARA melalui facebook lalu diviralkan di media sosial‎.

Berdasarkan keterangan pelaku, berita didapat dari "Media Indonesia" lalu di-copy dan disebarkan di Facebook.

"Pelaku inisial SF ditangkap di rumahnya, Jalan KS Tubun Taman Asri Baradatu, Way Kanan, Lampung. Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti HP Evercross B74 hitam, simcard simpati, simpati, fotocopy KTP," ucap Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar‎ di Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca: Mengapa Isu SARA dan Hoaks Laku Dijadikan sebagai Komoditi Politik?

Irwan menambahkan ulah pelaku menimbulkan kerugian terhadap nama baik Megawati Soekarnoputri secara perorangan karena kontennya yang luar biasa.

BERITA REKOMENDASI

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 14 ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946, Pasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 tahun 2008.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas