Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga PNS Halmahera Timur Diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka Bupati Rudi Erawan

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tiga PNS Halmahera Timur Diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka Bupati Rudi Erawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta, Senin (12/2/2018). Rudi Erawan ditahan KPK terkait kasus suap senilai Rp6,3 miliar dalam proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Jumat (23/2/2018).

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2018).

Ketiganya PNS tersebut adalah sekretaris pribadi bupati Muhammad Arnes dan pegawai pada Kantor Bupati Halmahera Timur Muhammad Risal. Selain itu, Achmad Bustaman selaku Bendahara pada Kantor Bupati Halmahera Timur.

Rudi diduga menerima suap Rp 6,3 miliar. Suap untuk Rudi diduga diberikan oleh mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Amran diduga menerima sejumlah uang terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Uang tersebut dari beberapa kontraktor, salah satunya Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Berita Rekomendasi

Baca: Diperiksa KPK, Bupati Lampung Tengah Malah Kampanye

Selain itu, Rudi juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 21 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan sebelas orang tersangka yakni, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan; Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; Mantan Anggota DPR‎ RI, Damayanti Wisnu Putranti; swasta, Julia Prasetyarini; Ibu Rumah Tangga, Dessy A Edwin.

Kemudian, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng, dan empat Anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto; Andi Taufan Tiro; Musa Zainuddin; serta Yudi Widiana Adia.

Untuk diketahui kasus ini berasal dari adanya Operasi Tangkap Tangan pada Januari 2016 silam terhadap Damayanti Wisny Putranti.

Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua rekan Damayanti yakni Julia P dan Dessy Edwin. Mereka disangkakan menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.

Kasus berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito dan ‎sok Kok Seng.

Dalam beberapa kali persidangan, nama Yudi dan Musa sering disebut sebagai pihak yang ikut serta menerima uang suap miliaran rupiah.

Damayanti terbukti menerima suap dari para kontraktor terkait usulan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas