Korupsi di Kementan, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka
Penyedia barang dalam kegiatan ini adalah CV. Cipta Bangun Semesta serta melakukan pendistribusian barang.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi Kegiatan Bantuan Fasilitas Sarana Produksi Kepada Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) Tahun 2015 Di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Penerima Bantuan Sarana Produksi Hortikultura tersebut senilai Rp. 24 Miliar untuk Wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
"Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka inisial AA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SL pekerjaan Direktur CV. Cipta Bangun Semesta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum, Jumat (23/2/2018) di Kejagung, Jakarta Selatan.
Baca: Imbas Musibah Banjir di Brebes, Perjalanan KA di Stasiun Senen Terganggu
Dana Rp 24 Miliar tersebut dibagi untuk empat wilayah propinsi penerima bantuan yakni, Sumatera Barat 32 kelompok, Kalimantan Barat 32 kelompok; Kalimantan Selatan 44 kelompok, Kalimantan Timur 36 kelompok;
Adapun jenis dan spesifikasi teknis bantuan yang akan diterima oleh setiap kelompok Petani antara lain cultivator, kendaraan roda tiga, pompa air, hand sprayer, selang dorong dan lain sebagainya;
Penyedia barang dalam kegiatan ini adalah CV. Cipta Bangun Semesta serta melakukan pendistribusian barang.
Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan korupsi berupa pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak / kekurangan volume penyaluran pupuk Granul merk Nutrizim, keterlambatan pendistribusian barang dan sebagainya.
"Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,5 Miliar," tegasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.