KPU Diminta Lakukan Supervisi dan Evaluasi Terhadap Jajarannya Cegah Praktik Suap Dalam Pilkada
"Agar menghasilkan penyelenggara Pemilu yang professional dan berintegritas, dan menghindari KKN,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan KPU Jawa Barat diminta pro aktif melakukan supervisi dan evaluasi terhadap jajarannya guna mengantisipasi terjadinya suap-menyuap terkait tugas dan kewenangan dalam Pilkada 2018.
Hal tersebut menyikapi ditangkapnya Ketua Panwaslu dan anggota KPU Garut tekait dugaan suap.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta meminta dalam rekruitmren penyelenggara Pemilu mengedepankan azas profesional, meritokrasis, dan integritas.
"Agar menghasilkan penyelenggara Pemilu yang professional dan berintegritas, dan menghindari KKN," ujar Kakak Suminta dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (25/2/2018).
Baca: KIPP Indonesia Prihatin Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Garut Ditangkap Karena Suap
Sebagai bagian dari Masyarakat sipil, KIPP Indonesia mengajak kepada seluruh elemen dan lapisan masyarakat untuk tetap arif dan mendukung terselenggaranya Pemilu dan Pilkada yang sedang berlangsung.
Sebagai informasi Polisi menahan seorang warga berinisial Dd bersamaan dengan penangkapan komisioner KPU berinisial As dan Ketua Panwaslu Garut berinisial Hhb, Sabtu (24/2/2018).
Baca: Anggota KPU dan Anggota Panwaslu Garut Ditangkap Polisi Karena Kasus Suap
"Kami juga menahan seseorang berinisial Dd. Dia diduga sebagai pemberi suap," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana via ponselnya, Minggu (25/2/2018).
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.
Sementara itu, komisioner dan ketua Panwaslu Garut diduga menerima uang hasil tindak pidana korupsi.
Baca: Diduga Terima Suap dari Calon Bupati, Komisioner KPU dan Panwaslu Garut Ditangkap Polisi
"Keduanya tidak bisa mempertanggungjawabkan darimana uang yang mereka terima berasal. Dugaan tindak pidana korupsi," kata Umar.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 11 dan atau 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 11 dan 12 mengatur soal pemberian suap dan gratifikasi pada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara.
Sedangkan Pasal 3 UU TPPU menyebut soal tindak pidana menyembunyikan dan menyamakan asal-usul harta kekayaan dan Pasal 5 mengatur pihak-pihak yang menerima materi bersumber dari hasil tindak pidana.
"Penyidik menyita satu unit kendaraan Daihatsu Sigra dengan nomor polisi Z 1784 DY dari tangan Ketua KPU Garut dan buku rekening serta bukti transfer Rp 10 juta ke Hhb," ujar Umar.