Perludem: Polri Harus Ungkap Segera Pihak Pemberi Suap kepada Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Garut
Kepolisian harus mendalami dan menelusuri kasus suap oknum Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut lebih dalam.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian harus mendalami dan menelusuri kasus suap oknum Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut lebih dalam.
Demikian pendapat Direktur Perkumpulan untuk Permilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.
Tujuannya, kata dia, demi menjamin integritas proses pilkada dan mengembalikan kepercayaan publik kepada penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
"Selain pihak yang disuap, kepolisian juga penting untuk mengungkap segera pihak yang memberi suap," ujar Titi kepada Tribunnews.com, Minggu (25/2/2018).
Selain itu kata Titi, guna menghindari semakin terdegradasinya proses tahapan pilkada yang tengah berlangsung di Garut, penting dilakukan pemurnian kembali dengan memeriksa anggota KPU Garut dan Panwaslu Garut secara keseluruhan.
Karena hal ini berkaitan dengan pengambilan keputusan atas pencalonan yang dilakukan secara kolektif.
Baca: Adakan Poling di Twitter, Fadli Zon Sebut Masyarakat Ingin Presiden Baru
Namun, dia juga memberikan catatan, proses pemeriksaan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Diberitakan Oknum Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut diamankan Satgas Anti Money Politic Bareksrim Polri.
Penangkapan oknum komisioner KPU dan Ketua Panwaslu tersebut diduga terkait penerimaan suap untuk meloloskan calon bupati di Pilkada Garut.
Informasi penangkapan tersebut beredar melalui pesan singkat.
Dalam pesan tersebut, satu komisioner KPU dan seorang komisioner Panwaslu ditangkap pada Sabtu (24/2/2018).
Dilansir dari Tribun Jabar, Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
"Betul, sudah diamankan sama Polda," ujar Budi melalui pesan singkat, Sabtu malam (24/2/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.