Perludem: Polri Harus Ungkap Segera Pihak Pemberi Suap kepada Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Garut
Kepolisian harus mendalami dan menelusuri kasus suap oknum Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut lebih dalam.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
Namun, Ketua KPU Kabupaten Garut Hilwan Fanaqi mengaku masih mencari kebenaran informasi tersebut.
Ia belum mengetahui kepastian penangkapan salah satu komisioner KPU Garut itu.
"Saya masih cek kebenaran informasi itu, apakah benar atau tidak? masih mencari dari sumber yang tepat," ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan penangkapan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri dan komisioner KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajat.
"Benar beritanya seperti itu. Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan di Krimum Polda Jabar," kata Agung.
Ade dan Heri diamankan Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Satgasda Jabar dan Polres Garut.
Keduanya diduga menerima suap untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Garut.
Agung menambahkan, keduanya melanggar pasal 11 dan atau 12 UU tindak pidana korupsi dan atau pasal 3 dan 5 UU tindak pidana pencucian uang.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi Z 1784 DY.
Mobil yang diamankan tersebut diduga milik Ade. Pasalnya mobil tersebut sering terparkir di Kantor KPU Kabupaten Garut.
Sebelumnya, salah satu paslon peserta Pilkada Agus Supriadi gagal lolos memenuhi persyaratan KPU.
Ia dan timnya kala itu berkomitmen akan membongkar sekaligus membeberkan bukti kasus suap pada KPU dan Panwaslu untuk meloloskan paslon di Pilkada Garut (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.