AM Hendropriyono Hadiri Langsung Mediasi PKPI Dengan KPU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin (26/2/2018) kembali mengagendakan mediasi antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan KPU
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin (26/2/2018) kembali mengagendakan mediasi antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan KPU RI.
Mediasi tersebut terkait gugatan penetapan KPU yang tidak meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
Ketua umum PKPI, AM Hendropriyono hadir langsung dalam mediasi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca: Elza Syarief Sebut yang Selalu Muncul Dari Pengakuan Nazaruddin Nama Anas dan Andi Narogong
Setelah mediasi yang hanya berlangsung sekitar 30 menit itu Hendropriyono sudah berada di lantai satu Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin untuk menemui pendukungnya.
Kepada awak media ia mengatakan belum ada kesepakatan antara PKPI dan KPU sehingga mediasi akan dilanjutkan Selasa (27/2/2018) siang sekitar pukul 11.00.
Baca: Istri Tersangka Suap Pilkada Garut Sebut Suaminya Seolah-olah Jadi Kambing Hitam
“Adu argumen kami sebagai pemohon dan termohon sama kuat tapi Bawaslu berhasil memediasi dengan baik sehingga mediasi akan dilanjutkan besok," kata Hedropriyono .
Menurut dia mediasi berjalan baik.
"Tak ada debat kampungan, mediasi berjalan baik dengan menghadirkan dakta dan data yang ada, mudah-mudahan besok bertemu kata mufakat,” ujarnya.
Baca: Aturan Penayangan Iklan Kampanye Dianggap Beratkan Partai Politik Baru
Dalam gugatannya Hendropriyono hanya merasa heran kenapa pihaknya tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019 di kala dukungan, pemilih, dan jumlah kursi yang diklaimnya terus meningkat.
“Saya hanya ingin sampaikan PKPI dari tahun ke tahun meningkat jumlah pemilih, dukungan, dan kursinya, tapi kemudian diberi status TMS kan seperti orang tersambar petir,” ungkapnya.
Namun Hendropriyono mempercayakan sepenuhnya proses mediasi tersebut kepada Bawaslu.
“Bawaslu menjadi mediator yang baik dan KPU sebagai pemimpin gerbong pemilihan umum sudah berlaku baik dengan memastikan keselamatan gerbong-gerbongnya. Besok kita lihat saja,” katanya.
PKPI dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat kepengurusan minimal 75 persen di kabupaten atau kota di 34 provinsi di Indonesia.
PKPI dinyatakan tidak bisa memenuhi syarat tersebut di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.