Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Penayangan Iklan Kampanye Dianggap Beratkan Partai Politik Baru

"Kurang setuju semua diatur. Yang penting kampanye 23 September, tak menggangu Pancasila, SARA. Itu ruang kompetisi sah saja,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aturan Penayangan Iklan Kampanye Dianggap Beratkan Partai Politik Baru
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni. 

Sebab, dia mengaku, parpol terutama parpol baru tidak dapat secara leluasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Apalagi belakangan partai itu disudutkan karena lambang dan ideologi partai dianggap terkait PKI.

"Prinsip keadilan dan kesetaraan untuk partai baru tidak setara dan tidak adil. Sosialisasi parpol termasuk partai baru sedang akan dipersiapkan untuk disampaikan ke publik, kesepakatan ini mencegah kami. Kurang informasi publik ke parpol, asumsi masyarakat memfitnah kami, dituduh PKI," tambahnya.

Baca: Pesan Menlu Retno Saat Kunjungi Pasukan Garuda yang Bertugas di Lebanon

Sebelumnya, KPU RI menetapkan 23 September 2018 sebagai hari pertama kampanye di Pemilu 2019.
Sampai saat itu, penyelenggara pemilu memberikan kelonggaran kepada partai politik melakukan sosialisasi.

Untuk membahas itu, KPU sudah menggelar rapat dengan Bawaslu RI, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia mempersiapkan tahapan Pemilu dan batasan-batasan apa yang diperbolehkan dan dilarang.

Sosialisasi diberikan sebagai bentuk keleluasaan bagi parpol memberikan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Berita Rekomendasi

Parpol banyak protes karena masa jeda kampanye selama 7 bulan yang dimulai dari pengambilan nomor urut.

Selama kurun waktu 7 bulan sampai tanggal 23 September 2018, KPU bersama dengan sejumlah pihak terkait penyelenggaraan Pemilu mengantisipasi mengisi kekosongan tersebut.

Untuk mengisi kekosongan itu, KPU menetapkan sejumlah hal.

Aturan pertama, iklan kampanye di lembaga penyiaran dilarang.

Hal ini karena iklan itu sudah diberi alokasi waktu selama 21 hari di tahapan kampanye.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur dua macam iklan kampanye, yaitu difasilitasi KPU dan iklan kampanye dibeli diiklankan calon.

Meskipun iklan diiklan oleh peserta, desain dan materi dikoreksi KPU.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas