Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Aturan Penayangan Iklan Kampanye Dianggap Beratkan Partai Politik Baru

"Kurang setuju semua diatur. Yang penting kampanye 23 September, tak menggangu Pancasila, SARA. Itu ruang kompetisi sah saja,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aturan Penayangan Iklan Kampanye Dianggap Beratkan Partai Politik Baru
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni. 

Ini dilakukan untuk menaati isi iklan tak bertentangan dengan aturan.

Aturan kedua, pemberitaan kampanye diperbolehkan.

KPU berkepentingan masyarakat mendapatkan informasi terkait peserta pemilu.

Apabila tak ada pemberitaan, KPU khawatir masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup dari peserta pemilu.

Tetapi, pemberitaan tersebut harus berimbang. Jika tidak, Dewan Pers sebagai leading sektor dapat melakukan penindakan.

Selain mengatur penyiaran dan pemberitaan, aturan ketiga mengenai sosialisasi.

Parpol boleh melakukan sosialisasi nomor urut partai ke internal masing-masing.

Berita Rekomendasi

Sosialisasi internal maksudnya menggelar pertemuan terbatas berbeda dengan pertemuan umum.

Apabila ada pertemuan di rapat-rapat tertutup, harus dilaporkan ke KPU dan Bawaslu setempat.

Untuk pemasangan bendera parpol dan nomor urut, KPU memberikan kesempatan memasang di kantor partai, di forum pertemuan terbatas, di tempat yang oleh kabupaten/kota diizinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemasangan reklame atau spanduk itu diperbolehkan.

Pemerintah daerah mempunyai kewenangan mengatur masing-masing sesuai ketentuan peraturan di daerah.

Namun, berbentuk sosialisasi bukan kampanye. Sebab kampanye disesuaikan berdasarkan jadwal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas