Aturan Penayangan Iklan Kampanye Dianggap Beratkan Partai Politik Baru
"Kurang setuju semua diatur. Yang penting kampanye 23 September, tak menggangu Pancasila, SARA. Itu ruang kompetisi sah saja,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembentukan Gugus Tugas untuk menegakkan aturan pengawasan dan pemantauan pemberitaan dan iklan kampanye Pemilihan Umum 2019, dinilai memberatkan.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) merasa dirugikan dengan aturan tersebut.
Sebagai partai baru, mereka khawatir kesulitan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Ini tak adil buat partai baru. Peraturan ini merugikan partai baru. Sebagai brand terbatas melakukan sosialisasi," tutur Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, kepada wartawan, Senin (26/2/2018).
Baca: KPU Laporkan Kasus Komisioner KPU Garut Kepada DKPP
Menurut dia, pembuatan aturan itu tak melibatkan partai politik.
Seharusnya, kata dia, partai politik diajak berbicara sehingga penyelenggara pemilu yang membentuk gugus tugas dapat memahami kekurangan peserta pemilu.
"Kurang setuju semua diatur. Yang penting kampanye 23 September, tak menggangu Pancasila, SARA. Itu ruang kompetisi sah saja," tegasnya.
Baca: Elza Syarief Mengaku Bicara Soal RUU Kekerasan Perempuan dan Anak Saat Bertemu Istri Setya Novanto
Padahal, dia menjelaskan, parpol yang memanfaatkan media massa sebagai sarana sosialisasi dan iklan kampanye bukan jaminan menjadi pemenang di pesta demokrasi rakyat.
"Ada parpol yang menggunakan iklan, tidak menang juga. Ini hak partai," kata dia.
Sementara itu, Sekjen Partai Garuda, Abdullah Mansyuri, mengatakan pembentukan Gugus Tugas tidak mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca: Yusril: Keterangan Palsu Dipakai untuk Gagalkan Partai Bulan Bintang Ikut Pemilu 2019