Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Penayangan Iklan Kampanye Dianggap Beratkan Partai Politik Baru

"Kurang setuju semua diatur. Yang penting kampanye 23 September, tak menggangu Pancasila, SARA. Itu ruang kompetisi sah saja,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aturan Penayangan Iklan Kampanye Dianggap Beratkan Partai Politik Baru
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembentukan Gugus Tugas untuk menegakkan aturan pengawasan dan pemantauan pemberitaan dan iklan kampanye Pemilihan Umum 2019, dinilai memberatkan.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) merasa dirugikan dengan aturan tersebut.

Sebagai partai baru, mereka khawatir kesulitan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Ini tak adil buat partai baru. Peraturan ini merugikan partai baru. Sebagai brand terbatas melakukan sosialisasi," tutur Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, kepada wartawan, Senin (26/2/2018).

Baca: KPU Laporkan Kasus Komisioner KPU Garut Kepada DKPP

Menurut dia, pembuatan aturan itu tak melibatkan partai politik.

Berita Rekomendasi

Seharusnya, kata dia, partai politik diajak berbicara sehingga penyelenggara pemilu yang membentuk gugus tugas dapat memahami kekurangan peserta pemilu.

"Kurang setuju semua diatur. Yang penting kampanye 23 September, tak menggangu Pancasila, SARA. Itu ruang kompetisi sah saja," tegasnya.

Baca: Elza Syarief Mengaku Bicara Soal RUU Kekerasan Perempuan dan Anak Saat Bertemu Istri Setya Novanto

Padahal, dia menjelaskan, parpol yang memanfaatkan media massa sebagai sarana sosialisasi dan iklan kampanye bukan jaminan menjadi pemenang di pesta demokrasi rakyat.

"Ada parpol yang menggunakan iklan, tidak menang juga. Ini hak partai," kata dia.

Sementara itu, Sekjen Partai Garuda, Abdullah Mansyuri, mengatakan pembentukan Gugus Tugas tidak mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Baca: Yusril: Keterangan Palsu Dipakai untuk Gagalkan Partai Bulan Bintang Ikut Pemilu 2019

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas