DKPP Tangani 76 Kasus Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, 11 Diantaranya Diberhentikan Tetap
Hal itu disampaikan Anggota DKPP, Ida Budhiati, di Kantor DKPP Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) merilis data bahwa selama periode Januari hingga Februari 2018 sudah memeriksa sebanyak 76 kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan unsur penyelenggara pemilihan umum.
Hal itu disampaikan Anggota DKPP, Ida Budhiati, di Kantor DKPP Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Data itu disampaikannya melihat kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Panwaslu Garut dan Komisioner KPU Garut.
“Sejak Januari sampai 22 Februari 2018 kami sudah memeriksa 76 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan melibatkan 163 oknum. Dan setelah diperiksa kami menarik kesimpulan 61,2 persen di antaranya melanggar kode etik yang berarti lebih dari 50 persen,” ungkap Ida.
Baca: KPI Nilai 4 Stasiun TV Grup MNC Bandel Karena Tidak Mau Stop Tayangkan Iklan Perindo
Dari jumlah itu, Ida mengungkapkan telah dilakukan tindakan berupa 37 peringatan keras, 27 orang diperingatkan, 3 diberhentikan sementara, 11 diberhentikan tetap, 3 orang diberhentikan jabatannya sebagai ketua serta 76 orang direhabilitasi.
Ida juga menjelaskan dari 61,2 persen oknum yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagian besar berupa pelanggaran profesionalisme.
“Sebagian besar profesionalisme, bekerja tak sesuai prosedur, tak cermat, tak teliti, dan lain-lain. Namun kasus suap belum ditemukan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya.
Seperti diketahui Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri dan Komisioner KPU Garut Ade Sudrajat ditangkap Polda Jawa Barat atas dugaan suap dalam proses pencalonan pemilihan kepala daerah Pilkada Garut 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.