Eksepsi Dibacakan Jika Penasihat Hukum Terdakwa Bos First Travel Hadir dalam Persidangan
Apabila dalam persidangan penasehat hukum tidak hadir, lanjut Teguh, persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).
Humas PN Depok, Teguh Arifiano mengatakan sidang atas terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (31), Direktur First Travel Anniesa Hasibuan (31), dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki (26) beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Namun, kata Teguh, eksepsi akan dibacakan jika penasihat hukum terdakwa bos First Travel hadir dalam persidangan.
"Kemarin, Majelis Hakim menunda sidang, karena ada kemungkinan terdakwa mengajukan nota keberatan. Jadi hari ini pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa," kata Teguh Arifiano kepada wartawan, Senin (26/2/2018).
Baca: Sidang Kasus Penipuan First Travel Masuki Agenda Eksepsi dari Para Terdakwa
Apabila dalam persidangan penasehat hukum tidak hadir, lanjut Teguh, persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian.
"Kalau tidak hadir langsung sidang dilanjutkan dengan pembacaan pembuktian," terang Teguh.
Menurut jadwal, agenda persidangan akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Puluhan jemaah korban penipuan Agen Travel First Travel juga terlihat hadir di Pengadilan Negeri Depok.
Sebelumnya, dalam sidang perdana, Jaksa membacakan tuntutan kepada ketiga bos First Travel.
Baca: Akhir Kisah Mantan Wakapolda Sumut, Polisi Belum Bisa Pastikan Korban Pembunuhan
Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUH jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.