Sekjen PPP Sebut Jusuf Kalla Terhalang UUD 45 Jika Maju Lagi Jadi Cawapres Jokowi
Dalam Rakernas itu, PDI-P menyatakan akan mencalonkan kembali Presiden Jokowi pada Pilpres 2019.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai bahwa Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak bisa dicalonkan kembali sebagai cawapres dalam Pilpres 2019 mendatang.
Menurut Arsul, wacana tersebut terhalang ketentuan dalam Pasal 7 UUD 1945.
Wacana menyandingkan Kalla sebagai cawapres mendampingi Presiden Joko Widodo muncul pasca Rakernas PDI-P pada 23-25 Februari 2018.
Dalam Rakernas itu, PDI-P menyatakan akan mencalonkan kembali Presiden Jokowi pada Pilpres 2019.
"Dengan segala hormat saya kepada Pak JK dan teman-teman PDI-P yang mempunyai aspirasi demikian, saya berpandangan wacana itu sulit diwujudkan karena ada Pasal 7 UUD 1945, dan lebih jelas lagi terhalang syarat wakil presiden dalam undang-undang terkait pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," ujar Arsul melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/2/2018).
Baca: Jusuf Kalla Berterima Kasih Jika Ada yang Mengusungnya di 2019, Tapi Ia Tidak Berminat Maju
Arsul menjelaskan, Pasal 169 huruf n Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan bahwa persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Penjelasan Pasal 169 huruf n tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun.
Baca: Cawapres Jokowi Bisa Prabowo atau Jusuf Kalla lagi
Ketentuan syarat itu, kata Arsul, memberi tafsir hukum atas Pasal 7 UUD 1945 dan menegaskan bahwa maksimal seseorang bisa menjabat selaku presiden dan wakil presiden adalah dua kali periode jabatan.
"Seseorang yang pernah menjabat sebagai wakil presiden ataupun presiden lebih dari dua kali seperti Pak JK akan terhalang untuk menjadi cawapres lagi," kata Arsul.
PDI-P pun tidak tergesa-gesa dalam menentukan calon wakil presiden pendamping Jokowi dan masih akan menunggu proses komunikasi politik dengan partai lain.
Penulis: Kristian Erdianto
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPP: JK Tak Bisa Dicalonkan Kembali pada Pilpres 2019"