Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Tuntutan Penyelundupan 1 Ton Sabu di Pantai Anyer Ditunda Akibat Jaksa Belum Siap

Sidang tuntutan kasus penyelundupan 1 ton sabu di Pantai Anyer, Banten terhadap 8 terdakwa ditunda hingga 9 hari ke depan.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Tuntutan Penyelundupan 1 Ton Sabu di Pantai Anyer Ditunda Akibat Jaksa Belum Siap
tribunnews.com/ Ria Anatasia
Sidang tuntutan kasus penyelundupan 1 ton sabu di Pantai Anyer, Banten terhadap 8 terdakwa ditunda 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang tuntutan kasus penyelundupan 1 ton sabu di Pantai Anyer, Banten terhadap 8 terdakwa ditunda hingga 9 hari ke depan.

"Saya beri waktu sampai hari Rabu, 7 Maret untuk menghadirkan terdakwa dan tuntutannya. Perkara tidak bisa dijalankan kami menyatakan selesai dan ditutup," kata Ketua Majelis Hakim, Haruno Patriadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).

Baca: Kasus Penembakan Kader Gerindra di Bogor Jalan di Tempat, Saksi Kuci Alami Pendarahan di Otak

8 terdakwa yang berkewarganegaraan Taiwan tersebut memasukki ruang sidang pukul 16.15 WIB.

Mereka berbaris dengan tangan diborgol dan didampingi satu petugas bersenjata.

Satu penerjemah Susi Ong hadir untuk mengartikan perkataan jaksa penuntut umun dan ketua majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Baca: Protes Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa di Bogor Pakai Topeng Presiden Jokowi dan JK

Alasan ditundanya sidang karena jaksa penuntut umum belum siap.

"Kita perlu lebih teliti jangan sampai ada dua berkas dari laut dan darat yang keliru. Barang bukti besar. Harus rapih pengetikan juga," kata Sarwoto, Jaksa Penuntut Umum Jaksel kepada awak media.

Sarwoto mengatakan akan berusaha menyiapkan berkas untuk 9 hari ke depan agar persidangan tidak tertunda lagi.

Baca: Mahasiswa di Bogor Turun ke Jalan Protes Kenaikan Harga BBM

Sementara itu, terdapat 8 terdakwa yang memiliki peran berbeda.

Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, dan Liao Guan Yu berperan sebagai kurir pengantar di kapal Wanderlust.

Sedangkan, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li berperan menjemput barang terlarang itu di Pantai Anyer, Banten.

"Ini dua kasus yang dijadikan satu. Berkas yang diurus banyak. Kami perlu ketelitian," kata Sarwoto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas