Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Buni Yani Jadi Pijakan PK, Berikut Rekam Jejak Kasus Ahok

Satu tahun menjalani masa hukuman, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK).

Editor: ade mayasanto
zoom-in Vonis Buni Yani Jadi Pijakan PK, Berikut Rekam Jejak Kasus Ahok
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Massa pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah melakukan aksi damai di depan Eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Satu tahun menjalani masa hukuman, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhirnya membulatkan tekad mengajukan peninjauan kembali (PK).

Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis perkaranya ke Mahkamah Agung (MA) pada 2 Februari 2018.

Anggota Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, satu alasan Ahok mengajukan PK terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung.

Namun, Jootje enggan menjelaskan lebih rinci terkait alasan pengajuan PK Ahok tersebut.

"Dikaitkan dengan perkara yang di Bandung, yang Buni Yani," ujar Jootje saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/2/2018).

Kasus yang menjeratnya ini berawal setelah pidatonya di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 30 September 2016.

Saat itu, Ahok mengutip penggalan Surat Al Maidah ayat 51 untuk mengilustrasikan isu SARA yang digiring lawan politiknya demi mengalahkannya pada Pilkada Bangka Belitung.

Berita Rekomendasi

Video pidato Ahok tersebar luas di media sosial.

Banyak pihak yang menuding Ahok menistakan agama.

HALAMAN BERIKUTNYA >>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas