Vonis Buni Yani Jadi Pijakan PK, Berikut Rekam Jejak Kasus Ahok
Satu tahun menjalani masa hukuman, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK).
Editor: ade mayasanto
TRIBUNJAKARTA.COM - Satu tahun menjalani masa hukuman, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhirnya membulatkan tekad mengajukan peninjauan kembali (PK).
Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis perkaranya ke Mahkamah Agung (MA) pada 2 Februari 2018.
Anggota Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, satu alasan Ahok mengajukan PK terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung.
Namun, Jootje enggan menjelaskan lebih rinci terkait alasan pengajuan PK Ahok tersebut.
"Dikaitkan dengan perkara yang di Bandung, yang Buni Yani," ujar Jootje saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/2/2018).
Kasus yang menjeratnya ini berawal setelah pidatonya di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 30 September 2016.
Saat itu, Ahok mengutip penggalan Surat Al Maidah ayat 51 untuk mengilustrasikan isu SARA yang digiring lawan politiknya demi mengalahkannya pada Pilkada Bangka Belitung.
Video pidato Ahok tersebar luas di media sosial.
Banyak pihak yang menuding Ahok menistakan agama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.