Fakta-fakta Kelompok The Family Muslim Cyber Army yang Sebar Info Hoaks PKI dan Penganiayaan Ulama
Rencananya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan merilis penangkapan tersangka beserta motifnya pada Rabu (28/2/2018).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial.
Penangkapan dilakukan di beberapa tempat pada Senin (26/2/2018).
Adapun keempat tersangka yang ditangkap adalah ML di Tanjung Priok, RSD di Pangkal Pinang, RS di Bali, dan Yus di Sumedang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran mengatakan, para pelaku tergabung dalam grup WhatsApp "The Family MCA (Muslim Cyber Army)".
"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu provokatif di media sosial," ujar Fadil melalui keterangan tertulis, Selasa (27/2/2018) dikutip dari Kompas.com.
Sebar Isu PKI
Tak sekedar isu diskriminasi SARA, ternyata kelompok The Family Muslim Cyber Army (MCA) juga menyebarkan soal hoax penganiayaan ulama dan PKI.
Baca: Polri Didesak Tangkap Aktor di Balik Pabrik Konten Hoaks The Family Muslim Cyber Army
Selain itu, kelompok ini juga menyebarkan ujaran kebencian terhadap presiden dan beberapa tokoh negara.
"Upaya-upaya provokasi itu seperti menyampaikan isu-isu yang negatif tentang PKI juga tentang penganiyaan ulama," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri , Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).
Hal teresebut merujuk terhadap sejumlah barang bukti yang telah disita polisi saat menangkap lima tersangka.
Dalam barang bukti yang disita, jelasnya, menunjukkan adanya tindak pidana.
"Barang bukti beberapa alat-alat elektronik sudah kita sita untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Telusuri Motif
Iqbal mengatakan pihaknya masih menyelidiki motif dari kelompok tersebut dalam menyebarkan berita hoax.
Rencananya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan merilis penangkapan tersangka beserta motifnya pada Rabu (28/2/2018).
Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.
Selain itu, ada pula konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.
Dari luar negeri
Iqbal juga mengatakan, anggota grup Muslim Cyber Army (MCA) tak hanya berasal dari Indonesia.
Grup yang menyebarkan isu-isu provokatif itu juga memiliki anggota yang bekerja di luar negeri.
Iqbal mengatakan, penyidik tengah mengembangkan ke anggota lainnya, termasuk yang di luar negeri.
"Ada satu tersangka yang sudah kami kejar, tidak di Indonesia. Tim sudah bergerak untuk itu," ujar Iqbal.
Iqbal membenarkan bahwa salah satu anggota grup MCA tengah berada di Korea Selatan.
Namun, Iqbal enggan menyebutkan berapa anggota grup tersebut yang berada di luar negeri.
Tahun politik
Iqbal menegaskan pihaknya akan mengejar serta memburu semua yang terlibat dalam hate speech, SARA, serta hoaks yang disebarkan oleh kelompok itu.
Menurutnya, penting untuk menindak semua yang terlibat dalam kelompok itu lantaran situasi Indonesia yang memasuki tahun politik.
"Apalagi menjelang tahun politik, kami akan mengejar siapapun yang ada di belakang ini," tukasnya.