Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP: Larangan KPU Memasang Gambar Tokoh Nasional Saat Kampanye Tidak Mendasar

Partai tidak mungkin memasang gambar atau tokoh yang tidak memiliki keterkaitan dengan partai.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PDIP: Larangan KPU Memasang Gambar Tokoh Nasional Saat Kampanye Tidak Mendasar
Ferdinand Waskita
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira ‎tidak setuju dengan larangan KPU memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus aktif partai dalam alat peraga kampanye.

Menurutnya alasan larangan tersebut tidak mendasar dan terkesan mengada-ngada.

‎"Larangan untuk memasang gambar tokoh, presiden atau wakil presiden ini sebenarnya tidak punya alasan yang‎ cukup kuat dan mendasar‎," ujar Andreas di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin, (27/2/2018).

Ia mengatakan setiap partai memiliki petimbangan dalam memasang tokoh dalam alat peraga kampanye.

Partai tidak mungkin memasang gambar atau tokoh yang tidak memiliki keterkaitan dengan partai.

Partainya menurut Hugo pasti memasang gambar atau tokoh yang memiliki hubungan kesejarahan dan mempunyai relasi yang kuat.

Baca: Tak Sadar Tertembak, Polisi Korban Bom Thamrin Sempat Bonceng Korban Lainnya

BERITA REKOMENDASI

"Sehingga hal-hal seperti itu seharusnya tidak perlu diatur karena menjadi berlebihan KPU mengatur," katanya.

Termasuk juga menurut Hugo alasan tidak boleh memasang gambar presiden atau wapres.

Hugo mempertanyakan, apabila presiden atau wapres tersebut merupakan anggota atau pengurus partai politik. Seperti contoh presiden Joko Widodo yang merupakan kader PDIP.

‎"Sebagai kader yang tentu beliau (Jokowi) menjadi icon. Aneh, kalau itupun diatur dan dilarang. Kalau pihak ingin menggunakannya sebagai icon ya silakan. Nanti rakyatlah yang putuskan untuk pilih atau tidak. Sehingga ini seharusnya tidak perlu diatur, karena tidak relevan dengan prinsip pemilu yang bebas, dan menjadi berlebihan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas