Pegawai Waskita Karya dan Virama Karya Jadi Tersangka Insiden Proyek Tol Becakayu
Dua tersangkanya adalah AA, Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya (Persero) dan AS, Chief Inspektur (pengawas) dari PT Virama Karya (Persero)
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Joko Supriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepekan setelah peristiwa robohnya Bekisting Pierhead proyek jalan tol Becakayu Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur menetapkan dua orang tersangka.
Dua tersangka tersebut adalah AA, Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya (Persero) dan AS, Chief Inspektur (pengawas) dari PT Virama Karya (Persero).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan bekerja sama dengan Puslabfor Mabes Polri dan pemeriksaan sejumlah saksi bahkan insiden tersebut murni karena adanya human error.
"Dari pemeriksaan saksi dan hasil olah tkp kemudian keterangan ahli kontruksi, maka kita putuskan dan kita tetapkan ada dua orang tersangka," kata Kombes Tony di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).
Tony mengatakan, peristiwa robohnya Bekisting Pierhead proyek tol Becakayu ketika para pekerja tengah mengerjakan pengecoran tiang pancang.
Baca: Harta Warisan Kini Dibidik Petugas Pajak
Baca: Yeni Tewas Terjatuh dari Lantai 12 WTC Mangga Dua, Polisi Masih Selidiki Motifnya
Kemudian alat yang namanya pirhead untuk menahan material cor. Selanjutnya pada saat material cor dimasukan ke tiang pancang pirhead tidak kuat sehingga merosot dan pekerja yang ada diatas saat itu terjatuh.
Atas peristiwa tersebur tujuh pegawai proyek mengalami luka dan dilarikan ke Rumah Sakit terdekat.
Dari hasil olah TKP, terindikasi pada saat pengerjaan pengerjaan tersebut ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh para pekerja.
"Atas kelalaian itu pir head merosot dan mengakibatkan kecelakaan kerja," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.