Polri Akan Usut Tuntas Kasus Suap Pilkada Garut
Polri menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus suap yang mewarnai Pilkada Garut.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus suap yang mewarnai Pilkada Garut.
Diketahui, tim gabungan Satgas Anti-Money Politic telah meringkus Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri (HHB), dan Komisioner KPUD Garut Ade Sudrajad (AS), usai diduga menerima suap dari salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Garut, Soni Sondani-Usep Nurdin.
Selain itu, pelaku pemberi suap yakni DD, juga ditahan oleh tim gabungan Satgas Anti-Money Politic.
Baca: Istri Abdee Slank Menolak Pisah, Begini Proses Mediasinya
"Terhadap ketiganya kini sudah kami amankan. Kami akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Kasus itu sudah kami serahkan kepada Satgas Anti Money Politic Polda Jabar," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).
Ia mengatakan DD telah memberikan uang tunai sebesar Rp 10 juta kepada HHB dan uang tunai sebesar RP 100 juta serta satu unit mobil Daihatsu Sigra kepada AS.
Pemberian itu dimaksudkan agar pasangan Soni Sondani-Usep Nurdin diloloskan pada tahapan Pilkada Kabupaten Garut.
"Pemberian hadiah atau menerima hadiah bagi penyelenggara negara itu adalah suap atau gratifikasi dan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," ungkap Martinus.
"Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas," sambungnya lagi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar kwitansi tertanggal 8 Februari 2018, satu buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Heri Hasan Basri, dan dua unit ponsel yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka DD dikenai pasal 5 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi sebagai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Sementara, tersangka HHB dan AS dikenai pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.