Setya Novanto Akui Suara di Rekaman yang Diungkap KPK adalah Suaranya
Setya Novanto mengakui suara yang diperdengarkan jaksa pada sidang Kamis (22/2/2018) lalu adalah suaranya.
Penulis: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto mengakui suara yang diperdengarkan jaksa pada sidang Kamis (22/2/2018) lalu adalah suaranya.
Suara itu berasal dari rekaman perbincangan dengan Johanes Marliem dan Andi Narogong alias Andi Agustinus.
Dalam rekaman itu, Setya Novanto menyebutkan, "Kalau gue dikejar sama KPK, ongkos gue Rp 20 miliar."
Baca: Penampakan Rumah Tapak DP 0 Rupiah di Rorotan Jakarta Utara
Mantan Ketua DPR RI menegaskan uang Rp 20 miliar itu disebut sebagai biaya resmi yang kemungkinan dikeluarkan apabila berurusan dengan hukum.
"Iya kalau itu masalah yang berkaitan hukum, kan pasti untuk bayar yang resmi semuanya sangat tinggi," ujarnya, Senin (26/2/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Ya, macam-macam, bayar pengacara itu sangat besar, administasi berkaitan dengan transportasi, dihitung-hitung jadi besar."
"Terkait pernyataan 20 miliar itu, jaksa juga sempat menanyakan pada Andi Narogong yang ikut dalam pertemuan."
Baca: Pencalonan Wapres Cak Imin, Kesantunan dan Legacy Ala PKB
Andi membenarkan itu suara Setya Novanto namun dia menyatakan tidak paham apa maksud pembicaraan tersebut.(*)