Ini Pendapat Hotman Paris soal Ahok yang Mengajukan PK
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (26/2/2018).
Sidang tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat.
Mengenai PK Ahok, terdapat sebagian masyarakat yang menilai pro maupun kontra.
Dikutip Tribunwow.com dari akun Instagram @hotmanparisofficial, dirinya menanggapi berbagai respon masyarakat yang mengingikan dirinya bersuara masalah PK Ahok.
Baca: Siapa Sebenarnya Nael? Saksi yang Dihadirkan Ahok dalam Sidang Perceraiannya
Hotman mengatakan,"Banyak orang mengatakan kepada saya, agar saya memberi komentar tentang PKnya Ahok. Saya tidak mau komentar. Saya hanya mau memberi komentar tentang aspek hukum formal", ujarnya membuka.
"Novum adalah sebelum perkara dimulai jaman dulu, akan tetapi bukti tersebut tidak ditemukan. dan oleh karenanya novum itu tanggal bukti novum tidak boleh lebih muda dari tanggal perkara pokok".
"Yang menjadi pertanyaan adalah tanggal putusan hakim tanggal berapa, tanggal putusan Ahok tanggal berapa? Anda riset sendiri. Kalau alasannya karena salah hukum, tentu ada batasan hukum," ujarnya dalam video pertama.
Lebih lanjut, Hotman memberi contoh mengenai Novum.
"Dalam hukum, apabila tanggal dibuatnya bukti tersebut lebih muda dari perkara induk, sudah beberapa kasus langsung itu di pengadilan tidak diakui sebagai Novum.
Dia tidak melihat substansinya lagi. yang dilihat adalah acara formalnya.
Begitu dibuatnya tanggal tersebut, lebih muda dari tanggal perkara induk, hakim biasanya langsung mengatakan tidak memenuhi syarat sebagai Novum", begitu ujarnya.