Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana: 2 Bulan Cukup Bagi DPR Lakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan Komisioner KPPU

Keppres itu merupakan kelanjutan dari Keppres sebelumnya yang dikeluarkan pada ‎akhir tahun lalu

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Istana: 2 Bulan Cukup Bagi DPR Lakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan Komisioner KPPU
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Johan Budi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Presiden Joko Widodo terpaksa harus kembali mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3/P Tahun 2018, tentang perpanjangan masa tugas Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hal tersebut dilakukan Jokowi karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi VI belum juga mengadakan uji kepatutan dan kelayakan dari 18 nama-nama calon Komisioner KPPU yang telah diberikan Presiden pada 22 November 2017.

Keppres itu merupakan kelanjutan dari Keppres sebelumnya yang dikeluarkan pada ‎akhir tahun lalu, yang mengamatkan masa tugas Komisioner KPPU diperpanjang selama dua bulan, mulai 27 Desember 2017 hingga 27 Februari 2018.

‎"Kemarin yang dikeluarkan adalah perpanjangan kedua untuk dua bulan (masa tugas), mulai 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018‎, jadi dua bulan saya kira sudah cukup untuk memberikan ruang dan waktu kepada DPR untuk melakukan fit and proper test," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi di komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

‎Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, masa jabatan anggota Komisioner bisa diperpanjang maksimal setahun hingga anggota komisioner baru terpilih.

Namun, pemerintah hanya memperpanjang masa tugas pimpinan lembaga antimonopoli itu selama dua bulan, padahal Komisi VI meminta untuk membahas lebih lanjut dan menilai waktu dua bulan terlalu singkat.

‎Johan menilai, dengan diperpanjangnya kembali masa tugas Komisioner KPPU oleh Presiden Jokowi, maka waktu yang dimiliki DPR sebenarnya sebanyak empat bulan, terhitung dari Keppres pertama dikeluarkan pada Desember 2017.

Berita Rekomendasi

"Ya Presiden mengimbau kepada Komisi VI DPR untuk segera melakukan fit and proper test agar segera di dapat komisioner yang baru periode berikutnya," tutur Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas