Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Sebut Urus Izin dan Amdal di Kukar Minimal Bayar Rp 5 Juta sebagai Uang Terima Kasih

Aji Said mengatakan ada gratifikasi atau biasa disebut uang terima kasih yang diberikan para pemohon (perusahaan) maupun konsultan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saksi Sebut Urus Izin dan Amdal di Kukar Minimal Bayar Rp 5 Juta sebagai Uang Terima Kasih
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2018). Sidang lanjutan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup Kab Kutai Kartanegara, Aji Said, Rabu (28/2/2018) menjadi saksi di sidang lanjutan Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kesaksiannya‎ Aji Said mengatakan ada gratifikasi atau biasa disebut uang terima kasih yang diberikan para pemohon (perusahaan) maupun konsultan saat mengurus perizinan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab Kutai Kartanegara.

"Saya dengar-dengar dari pejabat sebelumnya, dalam proses perizinan ada yang harus diberikan. Biasa disebut uang terima kasih, yang memberi itu dari para konsultan yang mengurus AMDAL," terang Aji Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Hakim lanjut bertanya, siapa pejabat sebelum Aji Said duduk sebagai Kepala Seksi kajian Dampak Lingkungan Hidup ?

Aji Said menjawab ada Rahzul Asmi, Anastasya, hingga Karni BE.

Baca: Sidang Lanjutan Bupati Rita, Jaksa Hadirkan Saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kukar

Masih menurut ‎Aji Said uang itu tidak langsung diberikan pada Rita, melainkan melalui seseorang bernama Suroto, di pendopo yang juga rumah dinas Rita.

BERITA TERKAIT

‎"Jadi ketika izin dan SKKL sudah diproses tinggal di tanda tangani oleh ibu bupati. Setelah itu baru titipan dari perusahaan tadi melalui saya, lalu saya disampaikan melalui Suroto," ungkap Aji Said.

Hakim lanjut bertanya berapa besaran biaya sebagai ucapan terima kasih? Aji Said menjawab minimal lima juta rupiah, namun tidak ada patokan harga.

Karena menurut Aji Said, beberapa perusahaan yang tidak menyampaikan uang terima kasih pun, izinya ada yang di tanda tangani oleh Rita.

"‎uang terima kasih tidak tentu yang mulia, tergantung berapa yang disampaikan, tidak ditentukan keharusan besarannya. Tapi dari sebelum-sebelumnya (pejabat sebelumnya) batasan minimal lima juta rupiah," terang Aji Said.

Hakim kemudian menanyakan apakah ada catatan yang dibuat Aji Said perihal penerimaan uang terima kasih ke Suroto? Aji Said menjawab dia membuat catatan namun tidak ada duplikatnya.

Catatan berupa nama pemohon dan besaran uang terima kasih diserahkan pada Suroto.‎ Lanjut jaksa penuntut umum menanyakan siapa Suroto? Aji Said menjelaskan Suroto bukanlah PNS di Kab Kutai Kartanegara melainkan seorang dosen

‎Selanjutnya giliran kuasa hukum Rita bertanya, apakah ada Surat Keputusan Bupati soal mematok uang terima kasih untuk perizinan ? Aji Said menjawab tidak ada.

"Lalu uang itu tahunya selesai di Suroto? ," tanya kuasa hukum Rita. "Iya"," jawab Aji Said.

"Bupati pernah perintah secara langsung? " tanya kuasa hukum Rita lagi. Kembali Aji Said menjawab tidak pernah.

Kuasa hukum Rita juga menanyakan mengapa Aji Said tidak menolak menerima pemberian uang tersebut? Menurut Aji Said itu adalah bentuk loyalitas dan dia melanjutkan kebiasaan dari pejabat sebelumnya.

‎Atas keterangan dari Aji Said, Rita menyatakan menolak semua ketarangan. Mengenai uang yang diserahkan ke Suroto, itu juga dibantah oleh Rita.

"Saya menolak semua keterangan saksi yang mengatakan atas perintah saya, uang diserahkan ke Suroto tidak benar. Semasa saya bupati, saya hanya menerima berkas di rumah jalan Mulawarman. Berkasnya itu banyak, tidak pernah ada uang dalam map atau amplop atau dalam bentuk apapun," tegas Rita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas