8 Auditor BPK Patungan Kembalikan Uang Fasilitas Hotel Kepada Jasa Marga
8 auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui mendapat fasilitas menginap di Hotel Santika Bandung pada 2017 lalu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 8 auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui mendapat fasilitas menginap di Hotel Santika Bandung pada 2017 lalu.
Biayanya dibayar PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Kesaksian ini disampaikan auditor BPK, Kurnia Setiawan saat bersaksi bagi terdakwa Sigit Yugoharto, auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 BPK.
Baca: Auditor BPK Nikmati Fasilitas Karaoke Hingga Rp 40 Juta
Saksi Kurnia Setiawan menyampaikan delapan auditor termasuk dirinya merupakan tim yang sedang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendali biaya, dan kegiatan investasi PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2015-2016.
Sementara terdakwa, adalah ketua tim Pemeriksa BPK di Jasa Marga.
Baca: Moge untuk Suap Auditor BPK Dibeli di Bandung Seharga Rp 115 juta
"Selain fasilitas hotel, PT Jasa Marga juga memberikan fasilitas makan malam dan hiburan malam," kata Kurnia Setiawan, Kamis (1/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Setelah Sigit ditangkap dan kasus bergulir di pengadilan, menurut Kurnia Setiawan, semua auditor BPK yang mendapat fasilitas hotel mengumpulkan uang untuk mengganti biaya yang dikeluarkan PT Jasa Marga.
"Soal hotel sudah dibooking PT Jasa Marga, pas mau bayar tidak bisa. Akhirnya kami kumpulkan uang lalu kami kembalikan sekitar September, setelah kejadian ini," tambah Kurnia Setiawan.
Baca: Baasyir Tidak Mau Ajukan Grasi, Ini Alasannya
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap fasilitas menginap selama tiga hari pada Mei 2017 itu menghabiskan biaya Rp 7 juta.
Seluruhnya dibayar oleh PT Jasa Marga.
Dalam perkara ini, Sigit Yugoharto selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK, melaksanakan tugas Pemeriksaan dengan Tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga.
Harley dan fasilitas hiburan malam diberikan karena Sigit Yugoharto telah mengubah hasil temuan sementara tim Pemeriksa BPK atas PDTT terhadap pengelolaan pendapat usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.
Baca: KPK Segel Tiga Tempat Terkait Suap Wali Kota Kendari
Sementara itu, General General Manager non aktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi telah dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dia dianggap bersalah menyuap Sigit Yugoharto. Dalam menyampaikan pertimbangan tuntutan, jaksa KPK menyampaikan perbuatan Setia Budi tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, Setia Budi mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum serta berperilaku sopan dalam persidangan.