Auditor BPK Nikmati Fasilitas Karaoke Hingga Rp 40 Juta
Tidak tanggung-tanggung, biaya hiburan malam tersebut nilainya mencapai puluhan juta dan dibayar pegawai Jasa Marga.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Keduanya adalah tim anggota yang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendali biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.
Baca: Petinggi Gerindra, PKS, dan PAN Rapatkan Barisan Menangkan Sudrajat-Syaiku di Pilkada Jabar
Dalam perkara ini, Sigit Yugoharto selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK, melaksanakan tugas Pemeriksaan dengan Tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga.
Harley dan fasilitas hiburan malam diberikan karena Sigit Yugoharto telah mengubah hasil temuan sementara tim Pemeriksa BPK atas PDTT terhadap pengelolaan pendapat usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.
Sementara itu, General General Manager non aktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi telah dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dia dianggap bersalah menyuap Sigit Yugoharto. Dalam menyampaikan pertimbangan tuntutan, jaksa KPK menyampaikan perbuatan Setia Budi tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, Setia Budi mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum serta berperilaku sopan dalam persidangan.