Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jusuf Kalla Dinilai Punya Kekuatan untuk Membuat Poros Baru Lawan Jokowi dan Prabowo di Pilpres 2019

Namun Komisi pemilihan Umum (KPU) sempat menyebut JK memiliki kesempatan maju sebagai capres di Pilpres 2019.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jusuf Kalla Dinilai Punya Kekuatan untuk Membuat Poros Baru Lawan Jokowi dan Prabowo di Pilpres 2019
Tribun Timur
Wakil Presiden Jusuf Kalla. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) maju lagi sebagai cawapres menuai perdebatan di ranah konstitusi.

Namun Komisi pemilihan Umum (KPU) sempat menyebut JK memiliki kesempatan maju sebagai capres di Pilpres 2019.

Lalu bagaimana melihat peluang JK maju sebagai Capres di Pilpres 2019?

Menurut Pengamat Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, JK bisa membuka poros baru selain poros Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Baca: Nama Jusuf Kalla Muncul Akan Kembali Dampingi Jokowi, Airlangga: Serahkan Kepada Pak Presiden

Karena selama ini banyak pihak dan survei melihat Jokowi Versus Prabowo akan kembali terulang di Pilpres 2019.

Bila JK benar-benar akan memilih maju sebagai Capres, maka poros baru dan peta politik akan menunjukan koalisi baru di Pilpres 2019.

Berita Rekomendasi

Meskipun menurut pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI ini, elektabilitas JK tidak terlalu moncer.

"Tapi sebagai Petahana JK punya kekuatan untuk membuat poros baru," ujar Hendri Satrio kepada Tribunnews.com, Kamis (1/3/2018).

"Karena JK juga sama seperti Jokowi memiliki berbagai sumberdaya untuk membentuk epicentrum," jelasnya lebih lanjut.

Tapi memang, kata dia, bagi kubu Jokowi menjaga JK tetap di satu kubu wajib hukumnya.

Karena imbuhnya, bila tidak maka mereka akan disibukkan dengan dua poros, poros tokoh alternatif dan poros JK.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan, Wakil Presiden JK tak dimungkinkan lagi maju dalam posisi yang sama pada Pilpres 2019.

Limitasi itu diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7. Di dalam pasal itu disebutkan, presiden dan wakil presiden menduduki jabatannya selama lima tahun dan setelah itu dapat dipih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas