Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Chusnul Khotimah, mengalami luka bakar hingga 70 persen akibat bom bali. Sampai hari ini, ia membayar ongkos pengobatannya dari kocek sendiri.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUN-VIDEO.COM - Korban tragedi pengeboman meminta agar pemerintah memperhatikan sisi kesehatan korban aksi terorisme itu.

Satu di antarnya adalah Chusnul Khotimah (48), yang merupakan korban bom Bali 1 yang terjadi tahun 2002 lalu.

Peristiwa teror itu, menyebabkan 70 pesen kulitnya terbakar. Atas insiden tersebut, ia terpaksa menjalani pengobatan, hingga saat ini setelah sekitar 16 tahun tragedi berlangsung.

"Agar dibantu masalah yang berhubungan dengan menteri kesehatan, agar dimudahkan mendapatkan pelayanan RS pasien cacat seperti saya, minta dengan sangat kemenkes agar tanggungan kesehatan pada korban (teroris) tanpa ada batasan atau unlimited, " ujarnya di sebuah acara yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Di acara yang juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto itu, ia mengatakan selama sekitar 16 tahun terakhir, ia terpaksa menanggung pengobatan tersebut dengan kocek sendiri.

Pada tahun 2017, ia sempat mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang merupakan program dari Presiden RI. Joko Widodo. Namun kebijakan tersebut tidak bisa menanggung pengobatannya.

BERITA REKOMENDASI

"Sudah saya coba ke rumah sakit, tapi ditolak dengan alasan saya mau suntik keloid, kalau saya ke kulit kalau keloid masuknya kecantikan, jadi enggak masuk ke KIS ini," ujar Chusnul.

Sama halnya dengan Chusnul, Fifi Normasari (48) korban pengeboman Hotel JW Marriot 2003 silam menyatakan dari total 1.107 korban peristiwa seperti Bom Bali, Kuningan, hingga Thamrin, di Jakarta saja baru 3 orang yang mendapatkan hak pengobatan.


"Seperti di Jakarta hanya 3 orang yang mendapatkan layanan kesehatan. Padahal UU nomor 31 tahun 2004 sangat antusias karena itu harapan kami yang sudah 13 tahun, kenyataannya kami harus menunggu detik ini untuk mendapatkan pelayanan dari sebanyak 46 memasukan permohonan ke LPSK," kata Vivi.

"Mohon bantuannya menkes untuk mendorong mengimplementasikan UU yang LPSK buat," sambung Vivi.

Menteri kesehatan Nile Moeloek yang diwaliki mengatakan Kementerian Kesehatan menyadari adanya ketidakserasian kordinasi terkait penanganan lanjutan aspek medis pada korban pengeboman.

"Kami menyadari selama ini memang adanya kekurangserasian kordinasi tindak lanjut enanganan aspek medis bagi korban. BNPT sudah mengambil peran mengkordinasikan tindak lanjut penanganan pada semua aspek termasuk di bidang kesehatan," ujar wakil Nila Moeloek ini. (*)

Baca: Ponpes di Kalimantan Selatan Disambangi Drone Tiga Hari Berturut-Turut

Baca: Setidaknya 1.200 Ekor Anjing Dipotong Setiap Hari di Kota Solo

Simak videonya di atas!

Tonton juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas