Kaki Baasyir Bengkak dan Menghitam, Dokter RSCM Temukan Semacam Kista
Abu Bakar Baasyir yang merupakan narapidana kasus terorisme itu terlihat menuju ke sebuah mobil yang sudah dibukakan pintunya oleh pihak keamanan RSCM
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah polisi dengan senjata dan helm pengaman Kamis (1/3/2018) sekira pukul 17.00 WIB berjaga di depan lobi Gedung Kencana Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Tak lama kemudian sosok lanjut usia dengan pakaian dan kopiah serba putih keluar dari gedung tersebut menggunakan kursi roda.
Sosok Abu Bakar Baasyir yang merupakan narapidana kasus terorisme itu terlihat menuju ke sebuah mobil yang sudah dibukakan pintunya oleh pihak keamanan RSCM.
Saat sampai di muka pintu mobil berjenis MPV Abu Bakar Baasyir tampak kesulitan untuk masuk.
Tangannya terlihat bergetar saat menumpu pada pintu dan kursi mobil.
Sehingga salah seorang yang mendampinginya membantunya untuk mendapatkan posisi terbaik di dalam mobil.
Tak sepatah kata pun diucapkannya kepada awak media yang sejak pagi menunggu pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia tersebut diperiksa dokter RSCM.
Dengan dikawal sebuah mobil polisi, mobil yang ditumpangi Abu Bakar Baasyir pun melesat meninggalkan rumah sakit.
Baca: Sang Ajudan Kini Jadi Pengangguran Setelah Rita Ditahan, Jam Tangannya pun Disita KPK
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Guntur Fattahillah mengatakan kliennya tidak perlu menjalani perawatan di rumah sakit karena tidak ada yang memburuk dengan kondisinya.
"Beliau menjalani cek tensi, pemeriksaan jantung, cek darah, dan CT-SCAN, dokter menyampaikan secara umum bahwa tidak ada yang memburuk dari kondisinya," kata Guntur.
Lebih lanjut pihak dokter RSCM meminta Abu Bakar Baasyir untuk kembali menjalani pemeriksaan pada minggu depan, tepatnya tanggal 8 Maret 2018 di RSCM.
Hal itu dilakukan karena kondisi kaki sebelah kanan bagian belakang Abu Bakar Baasyir yang membengkak ditemukan kelenjar atau sejenis kista.
"Sehingga beliau perlu menjalani pemeriksaan lebih lengkap besok. Karena itu kami berharap permintaan kami agar Abu Bakar Baasyir diizinkan untuk menjadi tahanan rumah sesuai permintaan kami sejak tahun lalu agar beliau menjalani pemeriksaan yang lebih intensif," kata Guntur.
Guntur juga meminta agar pihak instansi terkait seperti Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham dan BNPT untuk tidak mengulur lagi perizinan cek kesehatan yang bersangkutan demi kemanusiaan.
"Normatifnya sebagai manusia kan beliau diizinkan untuk kembali cek kesehatan minggu depan, kalau terjadi apa-apa, apakah mereka mau bertanggung jawab. Tadi juga ada pihak dari Densus Polri yang memfoto dokumen-dokumen yang menyatakan Ustaz Abu Bakar agar diperiksa kesehatannya kembali minggu depan," katanya.
Baca: Kepala Seksi di Dinas Lingkungan Hidup Kukar Beberkan Modus Setoran Uang Terima Kasih untuk Rita
Hal itu disampaikan Guntur lantaran jadwal pemeriksaan Abu Bakar Baasyir yang seharusnya dilakukan November 2017 harus mundur hingga sekarang.
Tribun sempat mendapatkan foto dari kaki Abu Bakar Baasyir yang saat dikonfirmasi ke pengacara membenarkan bahwa foto yang dimaksud adalah kaki Baasyir.
Dalam foto tersebut kedua kaki Abu Bakar Baasyir terlihat menghitam di bagian telapak kaki bagian atas.
Ada pula bercak-bercak putih seperti bekas goresan atau garukan di pangkal telapak kaki bagian atas.
Abu Bakar Baasyir datang ke RSCM sekitar pukul 10.30 WIB.
Pendiri Pondok Pesantren Ngruki, Surakarta, Jawa Tengah itu terlihat memakai kursi roda untuk masuk ke dalam klinik eksekutif ruang Kencana, RSCM Jakarta.
Selama berada di dalam ruang perawatan, tiga orang kuasa hukumnya terlihat menemani Abu Bakar Baasyir dan akan berbicara mengenai kesehatannya usai pemeriksaan.
"Nanti ya," kata salah satu pengacara Baasyir.
Pada tahun 2004 Abu Bakar Baasyir divonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti terlibat dalam peristiwa pemboman Hotel JW Marriott Jakarta.
Kemudian tahun 2010 ia kembali divonis 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan karena terbukti ikut merencanakan dan menjadi penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di Pegunungan Jantho, Aceh.
Dia kini mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Baca: Wali Kota Kendari Terima Suap Rp 2,8 M untuk Bantu Modal Sang Ayah Bertarung di Pilgub Sultra
Tahanan Rumah
Presiden Joko Widodo saat ini sedang mempertimbangkan opsi agar terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir menjadi tahanan rumah.
Hal tersebut seiring kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, Presiden Jokowi sangat prihatin dengan kondisi Baasyir yang sudah tua dan sakit-sakitan.
Sehingga dengan rasa kemanusiaan ada rencana dipindahkan ke Lapas yang dekat dengan Solo, Jawa Tengah.
"Kakinya bengkak-bengkak, kalau ada apa-apa di tanahanan, apa kata dunia. Makanya dengan kemanusiaan presiden supaya dia (Baasyir) dipindahkan, tahanan (rumah) dulu lah ya," tutur Ryamizard.
Ryamizard mengaku, belum mengetahui secara pasti kapan Baasyir akan dipindahkan menjadi tahanan rumah.
Namun sejatinya Presiden setuju dengan hal tersebut atas dasar kemanusiaan.
Sementara terkait grasi, kata Ryamizard, topik tersebut tidak masuk dalam pembicaraan dirinya dengan presiden.
Tetapi pembicaraan lebih memfokuskan tahanan rumah karena lebih dekat dengan keluarganya nanti.
"Bukan apa-apa, keamanannya kita yang tanggung juga, kalau dibebaskan, nanti ada apa-apa, oh ini (salah pemerintah) lagi katanya, kan enggak begitu," katanya.
Meskipun nantinya Baasyir menjadi tahanan rumah, penjagaan dari aparat penegak hukum akan tetap melekat.
Pemerintah pun meminta pihak keluarga maupun terpidana sendiri untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemerintah.
"Iya (dijaga) saya bilang (pihak keluarga) yang penting sudah ada kebijaksanaan sangat baik dari Presiden harus dibales baik juga, dia sanggup," tutur Ryamizard.
Tahanan rumah merupakan bentuk hukuman oleh pihak berwenang terhadap seseorang dengan membatasi ruang geraknya hanya dalam lingkup tempat tinggalnya saja.
Perjalanan terpidana akan dibatasi, bahkan tidak dizinkan sama sekali, dimana tahanan rumah dianggap sebagai alternatif lunak dari penahanan dalam penjara. (Tribun Network/rizal bomantama/wly)