Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rawan Penyimpangan, Mendes Eko Kawal Pemanfaatan Dana Desa

Setidaknya ada dua hal yang menyita perhatiannya, yaitu potensi penyalahgunaan dana desa dan kualitas para pendamping desa.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rawan Penyimpangan, Mendes Eko Kawal Pemanfaatan Dana Desa
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo meninjau lokasi program padat karya tunai desa di Negeri Batu Merah, Ambon, Maluku, Selasa (13/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo memiliki strategi untuk mamastikan dana desa terlaksana dengan baik, tanpa adanya penyimpangan.

Setidaknya ada dua hal yang menyita perhatiannya, yaitu potensi penyalahgunaan dana desa dan kualitas para pendamping desa.

“Kedua hal ini memang sempat menjadi sorotan publik lantaran mencuatnya sejumlah kasus penyimpangan yang terjadi di sejumlah daerah, beberapa waktu lalu, apalagi berbagai penyimpangan tersebut tidak hanya melibatkan aparat desa, tapi juga pejabat daerah, bahkan penegak hukum,” kata Eko, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Tercatat, pada 2018 penyaluran dana desa oleh pemerintah sama seperti tahun lalu yaitu sebesar Rp 60 triliun, atau sekitar Rp 800,4 juta per desa.

Bersamaan dengan itu, kata Eko, program pemberdayaan potensi desa juga telah bergulir cukup jauh, bahkan sudah mengarah ke pembentukan Budan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berpayung hukum.

"Karena itu pengawasan menjadi hal yang secara terus menerus harus ditingkatkan,” ujar Eko.

Menurut Eko, dalam hal pengawasan saat ini sudah ada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemendes, Kemendagri dan Kepolisian Republik Indonesia.

"Perihal penyalahgunaan dana desa lebih menjadi kewenangan aparat penegak hukum, baik Polri maupun KPK, sedangkan Kemendes bersama-sama pemerintahan daerah lebih terfokus pada pengawasan agar program pemberdayaan potensi desa berjalan sesuai yang ditargetkan," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itu, Eko menilai pendampingan desa memiliki pesan sentral‎ yang bertugas memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Pendamping desa harus mampu menjadi agen perubahan di setiap desanya, sebab, setiap pendamping adalah pahlawan dari agen perubahan desa," ujar Eko.

Eko meminta para pendamping desa untuk terlibat aktif dalam setiap fase, mulai dari perencanaan hingga pelaksananan pembangunan desa.

"Program dana desa ini mungkin program satunya yang ada di dunia, apalagi, besaran dana desa yang digelontorkan pemerintah setiap tahunnya terus naik," katanya memaparkan.

Untuk memastikan pendamping desa bekerja baik, Eko sendiri cukup aktif melakukan pemantauan langsung maupun di media sosial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas