Wali Kota Kendari Terima Suap Rp 2,8 M untuk Bantu Modal Sang Ayah Bertarung di Pilgub Sultra
KPK menetapkan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) dan ayahnya, Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (ASR), sebagai tersangka kasus dugaan penerima suap Rp 2,8 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari 2017-2018.
Uang suap yang diterima ADP dari pihak swasta diduga disiapkan untuk modal kampanye ayahnya.
"Dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut terindikasikan untuk kebutuhan kampanye ASR sebagai calon gubernur Provinsi Sultra pada Pilkada Serentak 2018 sekarang ini," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Sebelumnya, anak dan ayah tersebut bersama sepuluh orang lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK di rumah masing-masing di Kota Kendari, Sultra, pada Rabu dini hari hingga pagi, 28 Februari 2018.
Asrun merupakan mantan Wali Kota Kendari dua periode (2007-2012 dan 2012-2017) dan tengah mencalonkna diri sebagai Cagub pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada Pilkada Serentak 2018.
Baca: Sang Ajudan Kini Jadi Pengangguran Setelah Rita Ditahan, Jam Tangannya pun Disita KPK
Asrun yang merupakan politikus PAN berpasangan dengan kader PDI Perjuangan, Hugua, mencoba peruntungan dalam pemilihan kepala daerah tingkat provinsi tersebut.
Selain PAN dan PDI Perjuangan, paslon tersebut didukung dua parpol lainnya.
Sementara, Adriatma Dwi Putra alias ADP adalah putra bungsu dari dua anak Asrun.
Dia juga mantan anggota DPRD setempat dan menjabat sebagai Sekretaris Umum DPW PAN Sulawesi Tenggara periode 2015-2020.
ADP meneruskan pangku kekuasaan ayahnya sebagai Wali Kota Kendari periode 2017-2022 setelah memenangi Pilkada Kota Kendari pada Pilkada 2017.
Terhitung sejak dilantik 9 Oktober 2017 hingga ditangkap oleh tim KPK, ADP baru mengecap manisnya jabatan Wali Kota Kendari selama 140 hari atau lebih empat bulan.
Menurut Basaria, permintaan uang Rp2,8 miliar kepada pihak swasta itu berasal dari ADP selaku Wali Kota Kendari.
Baca: Kepala Seksi di Dinas Lingkungan Hidup Kukar Beberkan Modus Setoran Uang Terima Kasih untuk Rita
Uang tersebut untuk kepentingan kampanye ayahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.