Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Bos First Travel Disebut Pembohong oleh Saksi di Persidangan

Anniesa saat itu tengah memberikan tanggapan atas keterangan saksi di sidang ke 3 kasus First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, atas instruksi..

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Istri Bos First Travel Disebut Pembohong oleh Saksi di Persidangan
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Sidang lanjutan kasus First Travel, Senin (5/3). 

Mengenai kesaksian agen atas nama Dewi yang mengatakan dana umrah disetor perorang, Anniesa membantahnya.

"Di bundel satu grup oleh dia jadi sekaligus," katanya.

Anniesa menjelaskan di perjanjian dengan agen dalam syarat keterangan perjanjian umrah promo (SKUP) ada ketentuan reschedule sampai 5 kali.

"Jadi pengunduran waktu atau reschedule bisa sampai 5 kali ada di SKUP," katanya.

Menurutnya selama 7 tahun, First Travel tidak memakai artis. "Tapi pada tahun ke 8 atau 2017, baru pake artis," katanya.

Ia menambahkan tertundanya jemaah berangkat karena masalah visa diboikot sehingga ada kerugian besar di First Travel.

"Maka terjadi perjanjian kerjasama 18 juli 2017 dengan Kementerian Agama dan OJK. Dan sudah kami sampaikan bahwa yang tertunda akan diberangkatkan November 2017. Ini juga sudah di rilis di web ojk," katanya.

Berita Rekomendasi

Mengenai utang First Travel di Arab Saudi, Anniesa menjelaskan vendor di Saudi sudah dibayarkan pihaknya sebesar 75 persen lebih.

"Untuk penambahan biaya pilihan jemaah, di ramadan merupakan opsi dan bukan wajib. Jadi jika yang menambahkan akan diberangkatkan November 2017. Yang tidak tetap akan diberangkatkan di jadwal ulang," kata Anniesa.

Sebelumnya tiga saksi diperiksa pertama kali secara bersama-sama, satu persatu dalam sidang yakni Dewi Gustiana, Tri Suheni, dan Martono.

Kepada majelis hakim ketiganya mengaku tertarik menjadi agen karena pernah berangkat umrah melalui First Travel antara 2011- 2013dengan harga murah yakni sekitar Rp 11 Juta.

"Karenanya saya tertarik jadi agen karena harganya murah. Apalagi ada fee Rp 200 ribu per orang untuk agen bagi calon jemaah umrah yang  daftar," kata Dewi salah seorang saksi atau agen asal Tangerang, kepada majelis hakim.

Dewi mengaku akhirnya menjadi agen sejak Desember 2015.

"Kami kemudian mendapat pembekalan sebagai agen beberapa kali oleh Andika, ibu Anniesa dan juga Kiki, di Kuningan," katanya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas