Ini Klarifikasi Polri Terkait Pelarangan Penggunaan Aplikasi GPS
Jadi kalau dia sambil mengemudi, buka GPS, keliling sambil motor dipegang tangan satu kan tidak boleh
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya berita pelarangan penggunaan aplikasi Global Positioning System (GPS) bagi pengendara roda dua maupun roda empat, diklarifikasi oleh pihak Polri.
Hal ini sempat menimbulkan keresahan, lantaran banyaknya ojek daring yang menggunakan GPS pada ponsel, dalam kesehariannya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan polisi tidak pernah mengeluarkan larangan penggunaan GPS pada pengendara, khususnya ojek daring.
"Yang dilarang adalah saat mengemudi, dia membuka itu (GPS). Jadi kalau dia sambil mengemudi, buka GPS, keliling sambil motor dipegang tangan satu kan tidak boleh," ujar Setyo di Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Setyo sendiri mengakui banyak yang salah menafsirkan larangan ini. Ia mengatakan yang dilarang adalah mengemudi dengan pengendara fokus kepada mengoperasikan GPS.
Hal ini, kata Setyo, sudah diterapkan di Malaysia dan tujuannya pun agar pengendara benar-benar mengemudi secara aman dan berkonsentrasi.
Awal permasalahan adalah banyaknya pengendara roda dua, termasuk ojek daring, yang mengoperasikan GPS tanpa menepi dan menghentikan kendaraannya.
"(Harusnya) Berhenti dulu, minggir, jangan tiba-tiba berhenti di tengah jalan atau sambil berkendara membuka aplikasi. Jadi, dengan adanya teknologi jangan malah kita kembali tanpa aturan," kata jenderal bintang dua itu.
Lebih lanjut, ia sendiri menegaskan akan lebih baik jika GPS yang digunakan adalah GPS yang tertanam di dashboard mobil atau motor.
"Yang ditilang itu yang menggunakan ponsel atau hp, dan buka GPS saat berkendara. Sehingga satu tangannya di hp dan satunya di kemudi. Itu jelas tidak boleh," tukasnya.
Sebelumnya, beredar isu mengenai pelarangan penggunaan aplikasi GPS pada para pengendara roda dua dan empat.
Pelarangan itu sendiri merujuk kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat (1), dimana disebutkan setiap pengendara bermotor di jalan wajib mengemudikan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Bila melanggar, pengendara dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.