Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Klarifikasi Polri Terkait Pelarangan Penggunaan Aplikasi GPS

Jadi kalau dia sambil mengemudi, buka GPS, keliling sambil motor dipegang tangan satu kan tidak boleh

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Klarifikasi Polri Terkait Pelarangan Penggunaan Aplikasi GPS
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya berita pelarangan penggunaan aplikasi Global Positioning System (GPS) bagi pengendara roda dua maupun roda empat, diklarifikasi oleh pihak Polri.

Hal ini sempat menimbulkan keresahan, lantaran banyaknya ojek daring yang menggunakan GPS pada ponsel, dalam kesehariannya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan polisi tidak pernah  mengeluarkan larangan penggunaan GPS pada pengendara, khususnya ojek daring.

"Yang dilarang adalah saat mengemudi, dia membuka itu (GPS). Jadi kalau dia sambil mengemudi, buka GPS, keliling sambil motor dipegang tangan satu kan tidak boleh," ujar Setyo di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Setyo sendiri mengakui banyak yang salah menafsirkan larangan ini. Ia mengatakan yang dilarang adalah mengemudi dengan pengendara fokus kepada mengoperasikan GPS.

Hal ini, kata Setyo, sudah diterapkan di Malaysia dan tujuannya pun agar pengendara benar-benar mengemudi secara aman dan berkonsentrasi. 

Awal permasalahan adalah banyaknya pengendara roda dua, termasuk ojek daring, yang mengoperasikan GPS tanpa menepi dan menghentikan kendaraannya.

Berita Rekomendasi

"(Harusnya) Berhenti dulu, minggir, jangan tiba-tiba berhenti di tengah jalan atau sambil berkendara membuka aplikasi. Jadi, dengan adanya teknologi jangan malah kita kembali tanpa aturan," kata jenderal bintang dua itu.

Lebih lanjut, ia sendiri menegaskan akan lebih baik jika GPS yang digunakan adalah GPS yang tertanam di dashboard mobil atau motor.

"Yang ditilang itu yang menggunakan ponsel atau hp, dan buka GPS saat berkendara. Sehingga satu tangannya di hp dan satunya di kemudi. Itu jelas tidak boleh," tukasnya. 

Sebelumnya, beredar isu mengenai pelarangan penggunaan aplikasi GPS pada para pengendara roda dua dan empat.

Pelarangan itu sendiri merujuk kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat (1), dimana disebutkan setiap pengendara bermotor di jalan wajib mengemudikan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Bila melanggar, pengendara dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas